I. Pendahuluan.
Hukum dikatakan sebagai suatu gejala masyarakat, karena masing-masing anggota masyarakat itu dalam hidupnya selalu mempunyai kepentingan satu sama lain, dan dalam masyarakat itu ada yang kepentingannya sama dan ada juga mempunyai kepentingan yang berlaian, untuk menyeimbangkan pertentangan antara kepentingan yang terjadi dalam mayarakat ini perlu adanya hukum, kalau tidak diatur dalam hukum maka akan dapat menimbulkan kekacauan, oleh karena itu oleh Cicero > 2000 tahun yang lalu manyatakan dimana ada masyarakat disitu ada hukum (Ubi sociates ibi ius),
Karena sifat dan tujuan dari hukum tersebut untuk mengatur maka hukum yang dibuat harus “memuat adanmya perintah (atau larangan) yang tiap orang harus tunduk padanya” [1], perintah (atau larangan) disini adalah merupakan saknsi yaitu “tidak lain merupakan reaksi, akibat atau konsekuensi pelanggaran kaidah” [2] apabila hukum tersebut tidak dibuat demikian dan tidak dapat dilaksanakan ditenga-tengah masyarakat maka hukum yang dibuat tersebut sama dengan “Government without a constitutions , is power without a right”[3] Dengan kata lain "would have been declared unconstitutional in any country with a written constitution and a supreme court” [4]
Sehingga dengan demikian peraturan hukum yang dibuat itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat : lex dura sed tamen scripta. Tapi inilah konsekuensi dari pada penegakan hukum.
Beranjak dari uraian tersebut maka hukum itu sebagai petunjuk hidup menjadi suatu “gejala sosial”[5] yakni suatu gejala yang terdapat dalam masyarakat, oleh karenanya hukum sebagai gejala sosial. “Tiada masyarakat yang tidak mengenal hukum”[6]. Karena hukum sebagai gejala masyarakat maka sebagai keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku didalam masyarakat adalah objek dari ilmu pengetahuan hukum, sebagaimana juga halnya dengan tiap-tiap ilmu pengetahuan lainnya tidak akan puas dengan mencatat gejala-gejala yang dilihatnya akan tetapi sebanyak mungkin mencoba untuk mencari dan menerangkan dari hubungan sebab akibat yang terjadi dari gejala-gejala tersebut.
Bahwa menurut L.J. van Aperldorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menyatakan bahwa “ untuk mencapai tujuan tersebut, ia memakai tiga buah cara yaitu : . Cara Sosiologis, yang menyelidiki sangkut paut hukum dengan gejala-gejala masyarakat lainnya; cara sejarah, yang menyelidiki sangkut paut hukum dari sudut perjalanan sejarahnya atau dengan perkataan lain yang menyelidiki pertumbuhan hukum secara historis; cara perbandingan hukum, yang membandingkan satu sama lain tatanan-tatanan hukum dari pelbagai masyarakat hukum,”[7]
2. Permasalahan:
Dari uraian ini maka penulis mencoba untuk membahas malasah Hukum Benda yang berlaku di Indonesia ditinjau dari segi Sejarah Hukum,
A. Pengertian Sejarah Hukum.
Sejarah secara etimologi berasal dari bahsa Yunani yaitu Historial, Historia (bahasa Spanyol) Historie ( bahasa Belanda) Historie ( bahasa Prancis), Storia ( bahasa Italia) Geishichte (bahasa Jerman), Sejarah adalah merupakan penulisan secara sistematis dari gejala-gejala yang berpengaruh terhadap suatu bangsa, lembaga, kelompok sosial, disertai dengan suatu penjelasan gejala tersebut. “Sejarah adalah pencatatan yang bersifat deskriptif & interpretatif mengenai kejadian yang dialami oleh manusia pada masa lampau yang ada hubungannya pada masa kini”[8], berdasarkan uraian tersebut maka pekerjaan yang dilakukan oleh sejarawan “akan membuat deskripsi yang teliti dan seksama mengenai manusia dan peradapannya. Dia menghendaki deskripsi yang tepat mengenai peristiwa-peristiwa tertentu yang kemudidan dikaitkan, sehingga diperoleh gambaran yang kontinu tentang masa lampau sampai masa kini”[9]
Dari pengertian Sejarah tersebut dikaitkan dengan Hukum maka oleh Savigny menyatakan apabila “ orang sudah mengumpulkan dan mencatat peraturan-peraturan hukum dan lembaga-lembaga hukum dari zaman dahulu, akan tetapi pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa dari zaman dahulu belum merupakan sejarah dan pengetahuan hukum, melainkan pengetahuan tentang hukum-hukum kuno”[10] sehingga menurut beliau agar suatu sejarah dapat dikatakan menjadi sejarah hukum haruslah melakukan “ pertelaan sejumlah peristiwa-peristiwa juridik dari jaman dahulu yang disusun secara kronologis jadi adalah kronik-hukum” [11] .
B. Kegunaan Sejarah Hukum
Menurut Soerjono Sukanto dalam bukunya Pengantar Sejarah Hukum menyatakan ada 5 (lima) point kegunaan dari Sejarah Hukum yaitu :
1. Untuk mengungkapkan fakta hukum masa lampau dalam hubungannya dengan fakta hukum masa kini.
2. Hukum sebagai kaidah merupakan patokan perilaku atau sikap tindak yang sepantasnya. Kaedah-kaedah hukum tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan. Perubahan penyesuaian pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapkan, apa sebabnya kaedah kaedah hukum pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu . Tanpa sejarah hukum tak akan di mengerti.
3. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penafsiaran secara historikal terhadap peraturan-peraturan tertentu
4. Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum sangat penting, walaupun belum dikembangkan di Indonesia. Pengetahuan sejarah akan dapat membantu mahasiswas hukum untuk memahami hukum yang dipelajarinya.
5. Sejarah Hukum akan dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga-lembaga hukum tertentu, Hanya pada situasi-situasi macam apakah suatu lembaga hukum benar-benar berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali.”[12]
Oleh karena itu sejarah hukum sangat penting dan sangat berharga bagi seorang ahli hukum, sehingga seorang Ahli hukum yang tidak menguasai sejarah hukum adalah seorang ahli hukum yang miskin, karena sejarah hukum memberikan kesempatan untuk memperluas pandangannya terhadap suatu hukum dan menurut Macauly, “mempleajari sejarah hukum sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri jauh, ia meluaskan penglihatan, memperbesar pandangan hidup kita. Serta sejarah mengenalkan kita dengan keadaan-keadaan yangat berlainan dari pada yang biasa kita kenal, dan dengan demikian melihat, bahwa apa yang kini terdapat pada kita bukanlah satu-satunya yang mungkin”[13]
C. Sejarah Hukum Benda
Hukum Benda yang berlaku di Indoneia ini adalah merupakan bagian dari Buku II dari KUHP Perdata yang berasal dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang diberlakukan bagi orang-orang Eropah yang berada di Indonesia oleh Pemerintahan Belanda.
Adapun Hukum Perdata Eropah berasal dari hukum Perdata Perancis yang dikodifikasi pada tanggal 21 Maet 1804, sebelum hukum tersebut dikodifikasi bahwa Perancis belum mempunyai kesatuan hukum sebab daerah Perancis pada masa itu terdiri dari dua bagian dan yang mempunyai dua sistem hukum yang berlainan, “yaitu Perancis Bagian Utara yang mempergunakan Hukum yang tidak tertulis ( Pays de droit coutumier) yaitu hukum kebiasaan Perancis yang berasal dari hukum Germania yang diresepsi dari hukum Romawi, dan Prancis bagian selatan yang mempergunakan hukum tertulis ( pays de droit ẻcrit) yaitu hukum Romawi yang telah dikodifikasi dalam “Corpus Iuris Civilis” dari Justianus,”[14].
Pada akhir abad 17 dan awal abad 18 oleh raja Prancis memuat kodifikasi beberapa bagian hukum yang hidup di Prancis dan kodifikasi tersebut dapat dilihat dari karangan-karangan dari beberapa ahli Hukum Perancis yang sangat terkenal “ yaitu Charles Dumoulin (Thn. 1500-thn1566) Jean Domat (thn. 1625-thn 1669 dan Robert Josep Pothier (thn.1969-1772)”[15] dan Kodifikasi tersebut baru terlaksana setelah terjadinya Revolusi Perancis dan oleh Napoleon pada tanggal 12 Agustus 1800 dibentuk suatu panitia rencana kodifikasi hukum dan pada tanggal 21 Maret 1804 terhadap Hukum Perdata telah terjadi kodifikasi hukum dan pada tahun 1807 kodifikasi tersebut diberi nama “ Code Napoleon”.
Karena Belanda pada saat itu berada dalam jajahan Perancis maka pada tahun 1811 s/d tahun 1838, Code Napoleon ini diberlakukan juga di Negeri Belanda sebagai kitab undang-undang hukum resmi, dan setelah Belanda merdeka dari Perancis pada tahun 1813 hukum yang berlaku di Belanda adalah hukum Perancis hal ini terlihat pada tahun 1838 Belanda melakukan Kodifikasi hukum yang didasarkan oleh Code Nepolen Perancis tersebut.
Pada tahun 1840 Belanda masuk ke wilayah Indoensia dengan mempergunakan VOC sebagai wadahnya, dan setelah VOC berkuasa Belanda pada saat itu memberlakukan Hukum Belanda di daerah Indoneisa berdasarkan asas konkordansi sehingga dengan demikian Hukum Benda yang merupakan bagaian dari KUH Perdata tersebut dengan sendirinya diberlakukan di Indonesia..
Dari sejarah Hukum yang telah diuaraikan tersebut diatas bila kita lihat bahwa KUH Perdata tersusun dari empat buku, hal sebenarnya tidak sesuai lagi dengan sisitem hukum perdata menurut ilmu pengetahuan pada jaman sekarang ini, dan mengenai Hukum Benda termuat dalam Buku II, selain Buku II mengatur tentang Hukum Benda juga mengatur tentang warisan (pasal 830 s/d 1130 KUH Perdata), Karena hukum warisan tersebut termasuk dalam kekayaan manusia maka menurut Van Apeldoorn “Hukum waris itu pada hakekatnya masuk dalam benda”[16]
Hukum Benda yang merupakan bagian dari KUH Perdata terdapat perkembangan berlakunya di Indonesia, sewaktu Indonesia merdeka, hanya ada satu undang-unang yaitu Undang-Undang Dasar yang disahkan pada tangga 18 Agustus 1945, serta hukum yang diberlakukan di Indonesia oleh Pendiri bangsa ini, berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, maka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berasal dari Hukum Kolonial Belanda mendapat legitimasi untuk berlaku.
Pada tahun 1963 status KUH Perdata ini mengalami perobahan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 1963 yang menyatakan KUH Perdata tidak berlaku sebagai kodifikasi, akan tetapi hanya merupakan “buku hukum” (rechtsboek) dan dipergunakan sebagai Pedoman, kemudian pada tahun 1968 Pada Seminar Hukum Nasional ke II di Semarang, Mahkamah Agung memberikan tanggapan yang memperbaiki Surat Edaran Tahun 1963 itu, “yang isinya pada pokoknya mengakui KUH Perdata tetap sebagai undang-undang dengan memberikan wewenang kepada Hakim Perdata untuk menguji secara Materil ketentuan-ketentuan KUH Perdata yang tidak sesuai dengan kebutuhan zaman”[17]
Hukum Benda yang berlaku di Indonesia ini juga mengalami perubahan prinsipil sejak dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 No. 5 Ln. Tahun 1960 No.184, dikatakan mengalami perubahan prinsipil karena Undang-undang tersebut mencabut buku II KUH Perdata sepanjang mengenai bumi air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya UU ini, selanjutnya juga dengan keluarnya Undang-Undang Hak Tanggungan maka ketentuan mengenai hipotik yang ada dalam Buku II tersebut juga dicabut oleh UU Hak Tanggungan ini.
Hukum Benda adalah sub sistem dari Hukum Nasional, dengan asasa-asas tersendiri yang lebih khusus (kongkrit) dan “hukum benda ini terdiri dari cabang-cabang yang lebih kecil (sub sisitem), cabang tadi mengandung pula sejumlah asas operasional yang melekat pada masing-masing subsistem sehingga seluruh sisitem itu membentuk sisitem Hukum Benda”[18]
Hukum Benda ini adalah pengaturannya dengan sisitem tertutup, “ artinya orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah diterapkan dalam undang-undang, jadi hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah diterapkan dalam undang-undang saja”[19] akan tetapi menurut Mariam Darus Asas-asas dalam ada dalam hukum benda ini adalah :
“1. Asas tertutup
2. Asas mengikuti benda (zaaksgevol, droit de suite)
3. Asas publisitas
4. Asas pesialitas
5. Asas totalitas
6. Asas Accessie
7. Asas pemisahan horizontal
8. Asas dapat diserahkan”[20]
D. Pengetian Benda
Bahwa pengertian “benda” secara juridis dapat dilihat dari KUH Perdata dalam pasal 449 yaitu:” Segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik” sedangkan menurut Hukum Islam hal ini terlihat dari uraian sarjana Hukum Isalam H.M. Hasbalah Thaib MA. yang menguraiakan yaitu: Hak itu didapat pada diri Allah Ta`ala semata-mata dan ada yang bersangkutan pada diri manusia. Adapun hak manusia itu mempunyai beberpa pengertian yaitu : “1). Hak yang bersangkutan dengan harta, maupun hartanya itu benda yang bergerak atau benda yang tidak bergerak, seperti jual beli, atau hak di sebidang tanah dan untuk sementara (sewa menyewa) dan lain, lain, 2, Hak yang bukan harta dan bukan bertujuan kepada harta seperti perkawinan, perceraian, 3. Hak yang didapati pada diri perempuan. Sesuat yang biasanya tidak dilihat pada diri laki-laki, tetapi hanya terdapat pada diri perempuan seperti melahirkan, menyusui dan lain, lain,”[21]
Sedangkan menurut Hukum Adat yang dimaksud dengan benda ialah “Tanah atau yang dipersamakan dengan tanah dan bukan tanah”[22]
Bahwa dari pengertian Benda menurut KUH Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat tersebut diatas, hukum benda yang diatur oleh KUH Perdata relatif lebih banyak dipakai orang, dengan alasan selain dia lebih jelas dan kongkrit juga pemakain Hukum Benda dalam KUH Perdata itu tidak hanya terbatas bagi Golongan Eropah dan Timur Asing Cina, akan tetapi juga oleh golongan Bumi Putera.
Demikian juga Hukum Benda dalam KUH Perdata sebagai hukum dari harta kekayaan bersifat netral danmenurut Ilmu Hukum tanda-tanda apokok perbedaan nya adalah Hak kebendaan adalah absolut, mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, mempunyai sifat droit de suite ( hak kebendaan mengikuti ditangan siapapun benda itu berasa) serta hak kebendaan memberikan kewenangan yang luas kepada pemiliknya.
Demikian juga Hukum Benda menurut KUH Perdata ini mengatur “ Pengetian Hukum Benda, Kemudian pembedaan macam-macam hukum benda dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan[23].” Oleh karena itu wajar Hukum Benda ini sebagai pedoman di dalah hukum Indonesaia karena hukum benda ini bersifat netral dan bermanfaat sebagai pedoman dan telah diakui di dalam kesadaran masyarakat sebagai hukum. “Dan Seara Materil dapat dikatakan sudah merupakan hukum nasional “[24]
C. Kesimpulan
Dari uraian tersebut diatas penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Hukum Benda yang berlaku di Indonesai tidak terlepas dari Sejarah Hukum tentang Hukum Perdata yaitu berdasarkan Hukum perdata Perancis kemudian di kodifikasi oleh Negara Belanda, dan dikodifikasi oleh Bangsa Indonesia.
2. Bahwa Walaupun Hukum Adat dan hukum Islam mengenal Hukum Benda,akan tetapi hukum Benda yang diatur dalam KUH Perdata relatip lebih banyak di pakai karena pengetiannya lebih jelas dan lebih kongkrit.
3. Hukum Benda yang berada pada buku II KUH Perdata sudah banyak mengalami perobahan dan sudah banyak dicabut, seperti dengan keluarnya UU No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria dan Undang-Undang Hak Tanggungan dan lain-lain,
[1] Utrecht. E . Mr. hal. 9 . Pengantar dalam Hukum Indonesia cetakan ketiga (Djakarta : Penerbit dan Balai Buku Indoneis. Nv. 1956 )
[2] Sudikno Mertokusumo. Prof.Dr. SHm, Mengenal ukum suatu Pengantar Hal.9 (Yogyakarta: Penerbit Liberty tahun 1999)
[3] Baren Eric, an Intoduction to Constitutional Law Oxford: 1791-2 Penguin end. 1985, 185 Oxford University Pres, 1998) kumpulan Politik Hukum Hal. 110 disusun oleh Satya Arianto Pro.Dr. Sh., MH ( Jakarta Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edidi Pertama 2001).
[4] Baren Eric, an Intoduction to Constitutional Law Oxford: 1791-2 Penguin end. 1985, 185 Oxford University Pres, 1998) kumpulan Politik Hukum Hal. 110 disusun oleh Satya Arianto Pro.Dr. Sh., MH ( Jakarta Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edidi Pertama 2001).
[5] Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Penerbit NV. Penerbitan Dan Balai Buku Indonesia, Jakarta Cetakan ke-3 hal.5
[6] Ibid hal 6.
[7] L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum , NV. Djakarta 1958, cetakan ke-4 hal.332
[8] Soejono Soekanto, pengantar Sejarah Hukum, Penerbit Alumni Bandung 1986, hal.13
[9] Ibid hal. 23
[10] L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Ibid hal.335.
[11] Ibid hal. 335.
[12] Soejono Soekanto, Pengantar Sejarah Hukum, ibid, hal.41
[13] Ibid hal.338
[14] Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, ibid hal.423
[15] Ibid, hal. 424
[16] L.J Van Apeldoorn, Ibid, hal.172
[17] Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI bekerja sama Penerbit Alumni Bandung tahun 1983 hal.2
[18] Ibid, hal. 30
[19] Sri Soedei Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Penerbit, Liberty, Yogyakarta 1972, hal. 12
[20] Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Ibid halaman 36-39
[21] H.M. Hasbalah Thaib MA. Hukum Benda Menurut Hukum Islam, Penerbit Fakultas Hukum Dharmawangsa, Medan, 1992 hal.4
[22] Asas-Asas Hukum Adat di Indoneisa
[23] Sri Soedei Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Ibid hal.12
[24] Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Ibid hal.5


Tidak ada komentar:
Posting Komentar