Sabtu, 20 Desember 2008

Peranan Administrasi Peradilan
Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia
I. Pendahuluan.
Satu abad sebelum Masehi Cicero mengemukakan hubungan antara hukum dengan masyarakat melalui kalimat sederhana “ubisocietas, ibi ius”. Dimana ada masyarakat disana ada hukum. Hukum dibentu koleh masyarakat untuk mengatur kehidupan mereka. Dengan kata lain hukum dibentuk oleh dan diberlakukan untuk masyarakat demi ketertiban, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam suatu masyarakat setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan tersendiri. Ada yang sama dan ada pula yang berbeda satu sama lain. Kedua macam kepentingan tersebut menjadi sebab lahirnya sengketa. Untuk mengatur berbagai kepentingan dalam masyarakat dan menyelesaikan sengketa secara tertib, masyarakat membentuk aturan-aturan dan diberlakukan dalam kehidupan mereka. Hukum sebagaimana dikemukakan oleh E.Y. Kanter, S.H. pada umumnya dipahami sebagai “suatu sistem norma atau kumpulan peraturan yang mengaturkehidupan bersama dalam masyarakat, yaitu keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama dan dapat dipaksakan pelaksanaannyadengan suatu sanksi”. Proses hukum secara garis besar dapat dipandang sebagai penyelarasan berbagai kepentingan dalam masyarakat dan hasilnya adalah keadilan atau hukum yang adil. Hukum yang baik yaitu hukum yang adil dan benar, memiliki keabsahan dan mengikat, mewajibkan dan dapat dipaksakan untuk dijalankan untuk mewujudkan rasa keadilan, harmoni dan kebaikan umum yang menjadi tujuan hukum itu sendiri. Hasil dari proses hukum tersebut kemudian menjadi masukan bagi proses hukum berikutnya, demikian seterusnya sistem hukum tersebut bergerak menjalankan fungsinya.
Namun demikian acapkali dalam menjalankan sistem dan fungsi dari pada hukum itu terjadi tumpang tindah dalam birokrasi sehingga apa yang diharapkan tersebut acapkali hampir tidak dapat terpenuhi oleh karena buruknya administrasi peradilan
Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada 2003, Ketua MK Prof`Jimly Asshidiqie merombak tatacara dan pengelolaan administrasi yang acap diabaikan di dunia peradilan di Indonesia. Untuk keperluan itu, mereka membutuhkan kerja ekstra keras. Sebab manajemen administrasi peradilan dibawah atap MA masih konvensional dan kian tertinggal jaman dan terkesan begitu bobroknya serta terjadinya penumpukan perkara. Administrasi peradilan di Mahkamah Konstitusi ingin menjadi pengadilan pionir yang memiliki pengelolaan administrasi perkara yang didukung sistem teknologi informasi mutakhir namun demikian sistem administrasi peradilan yang tertata rapi, cepat, efektif dan efisien masih jauh panggang dari api.
Dalam Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2000.yang tertuang dalam TAP MPR-RI NO. VIII/MPR/2000 antara lain menekankan Mahkamah Agung perlu melaksanakan asas-asas sistem peradilan terpadu karena disadari kondisi obyektif sistem peradilan pidana Indonesia “tidak hanya terkesan fragmentaris dan berorientasi sektoral, tetapi juga cenderung mengganggu terhadap sistem secara keseluruhan”
Untuk merombah kesan tersebut diatas, Jimly mengatakan:
“Ada empat unsur utama untuk mengganti rupa pengadilan dari semula konvensional menjadi modern. Unsur-unsur peradilan modern itu,:
Pertama : adalah enlightened judges, hakim-hakim yang tercerahkan.
Kedua : adalah pengelolaan administrasi yang modern.
Ketiga : Pengembangan sumberdaya manusia atau staf-staf. Dan
Keempat : sistem informasi hukum”.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat beberapa institusi penegak hukum yang ikut mengambil peran dalam menjunjung dan menegakan hukum, diantaranya adalah institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan. “Keempat sistem itu mempunyai keterkaitan di dalam sistem peradilan Pidana yang berlaku” dan oleh karena itu seharusnya dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik untuk mencapai tujuan dan sistem ini, yaitu menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam (criminal justice system) sangat diharapkan dapat menanggulangi masalah dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima masyarakat , dengan demikian cakupan tugas dari sistem peradilan pidana ini begitu luas karena didalamnya termasuk” (a) mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, (b) menyelesaikan kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana, serta (c) berusaha agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi perbuatannya”
Sistem peradilan pidana ini dianggap berhasil apabila sebagian besar dari laporan maupun keluhan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dapat “diselesaikan”, dengan diajukannya pelaku kejahatan ke sidang Pengadilan dan diputuskan bersalah sehingga mendapat hukuman pidana. Agar hal tersebut dapat dianggap berhasil maka dalam menanggulangi kejahatan, semua komponen dalam sistem ini diharapkan bekerja sama dengan membentuk “Integrated criminal justice system.” Hal ini jelas karena menurut Hyman Gross penanggulangan kejahatan sendiri mendapat tempat yang terpenting diantara berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah di setiap negara.
Karakter sistem peradilan bersifat khusus akan tetapi harus mengikuti karakter sistem yang bersifat umum, yaitu kerjasama secara terpadu antara pelbagai subsistem untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam kerangka itu secara internal sistem peradilan harus berorientasi pada tujuan yang sama (purposive behavior), pendekatannya harus bersifat menyeluruh dan jauh dari sifat fragmentaris, selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, operasionalisasi bagian-bagiannya akan menciptakan nilai tertentu (value transformation), keterkaitan dan ketergantungan antar subsistem, dan adanya mekanisme kontrol dalam rangka pengendalian secara terpadu. Untuk dapat mengevaluasi atau mengaudit sampai seberapa jauh sistem peradilan pidana sudah bekerja dengan baik, perlu dirumuskan indeks sistem administrasi peradilan pidana yang pada hakekatnya merupakan indikator kinerja sistem peradilan pidana, Ini sebenarnya pendukung utama sebuah peradilan modern. Menurut Jimly juga
“sistem administrasi peradilan di anggap ini paling penting. Ini harus menjadi instrumen terobosan. Orang, terutama di lingkungan pengadilan, jarang menganggap administrasi itu penting. Menurut saya, administrasi itu adalah instrumen yang paling penting yang bisa membantu proses tercapai atau tidaknya tujuan berorganisasi. Dia adalah supporting system. Jadi kalau mau menembak suatu perusahaan dalam sebuah institusi, administrasinya yang you garap. Kita integrasikan perkembangan teknologi yang bisa membuat semua proses administrasi bisa berjalan rapi, efektif dan lebih efisien. Nggak bisa kita mengubah orang dengan kotbah” .

Pada tataran ideal paling tidak ada 3 (tiga) indeks yaitu:
1. keberhasilan sistem peradilan pidana menciptakan rehabilitasi dan resosialisasi bagi terpidana;
2. keberhasilan sistem peradilan pidana untuk mencegah terjadinya kejahatan; dan keberhasilan sistem peradilan pidana untuk menciptakan kesejahteraan sosial.
3. Indeks pada tataran asas berkaitan dengan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, promosi dan perlindungan HAM, berorientasi tidak hanya kepada model rehabilitatif tetapi juga kepada model restoratif.

Pada level operasional, pelbagai indeks yang semakin konkrit mencakup antara lain; keberadaan “UU payung” (umbrella act) yang dapat menciptakan sinergi positif antar subsistem (semacam Wet RO, 1928 di masa lalu); berorientasi baik kepada tindak pidana; keterukunan dari clearance rate, conviction rate, rate of recall to prison. Selanjutnya juga tingkat terjadinya disparitas pidana, tersedianya pelbagai sistem sanksi pidana alternatif (restorative justice), dan tingkat kecepatan penanganan perkara baik di lingkungan subsistem maupun sistem secara keseluruhan.
Pada tataran penunjang indeks terpenting nampak pada kualitas sumber daya manusia yang dimiliki, seperti SDM yang terlatih dan terorganisasi dengan baik, kepemimpinan yang bertanggungjawab, partisipasi masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, dan sistem pelatihan terhadap antar penegak hukum.
II. Permasalahan
Dari uraian tersebut diatas Penulis mencoba untuk mengkhususkan dalam penulisan ini berkenaan dengan “Bagaimana Peranan Administrasi Peradilan dalam Pembangunan Hukum di Indonesia ”.

III. Pembahasan
A. Administrasi Peradilan
Masalah Administrasi peradilan bisa bermakna ganda disatu sisi diartikan sebagai sebagai court administration, dalam arti pengelolaan yang berkaitan dengan organisasi, administrasi dan pengaturan finansial badan-badan peradilan. Kedua, dalam arti administration of justice yang mencakup proses penanganan perkara (caseflow management) dan prosedur serta praktek litigasi dalam kerangka kekuasaan mengadili (judicial power). Kekuasaan mengadili ini berhubungan erat dengan proses penegakan hukum. “Dua makna tersebut berkaitan erat dengan kesatuan tanggung jawab yudisial yang mengandung tiga dimensi yaitu:
(a) tanggung jawab administratif yang menuntut kualitas pengelolaan organisasi, administrasi dan pengaturan finansial;
(b) tanggung jawab prosedural yang menuntut ketelitian atau akurasi hukum acarayang digunakan; dan
(c) tanggung jawab substantif yang yang berhubungan dengan ketepatan pengkaitan antara fakta dan hukum yang berlaku.”

Tanggung jawab mengandung dimensi hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan atau akuntabilitas yang bisa bersifat responsif (peka terhadap kebutuhan masyarakat), bersifat representatif (yang menuntut sikap jujur dan tidak diskriminatif) dan bersifat ekonomis (kesadaran adanya pengawasan publik, khususnya berkaitan dengan dana-dana masyarakat yang digunakan).
Dalam hal ini ada pendapat yang menarik, dan ada baiknya dikemukakan, yaitu usul perluasan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka agar diperluas mencakup perlindungan integritas keseluruhan sistem peradilan pidana yang mencakup independensi administrasi peradilan, termasuk independensi penyelidik, penyidik dan penuntut umum sebagai penegak hukum.


B. Fungsi Administrasi Peradilan
Administrasi peradilan, baik dalam arti court administration maupun sebagai refleksi judicial power, “hanya akan berperan maksimal dan bermakna terhadap sistem peradilan pidana terpadu apabila dapat mengelola jati dirinya sebagai pendukung prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berhasil mempromosikan serta melindungi HAM dalam administrasi peradilan pidana”.
Dalam konteks court administration guna menegakkan prinsip kekuasaan kehakimian yang merdeka administrasi dan finansial badan-badan peradilan yang semula berada di bawah departemen-departemen menjadi berada di bawah MA, maka diundangkan UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2004. “Untuk pelaksanaannya secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak UU tersebut berlaku (31 Agustus 1999).”
Menyadari di masa lalu Mahkamah Agung boleh dikatakan telah mengalami kerusakan sistemik, maka usaha untuk memperbaikinya haruslah juga dilakukan secara sistemik agar peradilan dimasamendatang dapat diharapkan sebagai peradilan yang moedern yang berada di bawah kekuasaannya. Selanjutnya dalam ruang lingkup pemahaman administrasi peradilan sebagai administration of justice maka pengamanan harus dilakukan dengan melakukan kriminalisasi terhadap beberapa perbuatan yang dapat mencederai integritas administrasi peradilan tersebut.
Kelompok tindak pidana yang masuk kategori offences against the administration of justice antara lain
“mencakup tindak-tindak pidana seperti; menolak untuk membantu polisi, lari dari penjara, membuang atau menggelapkan alat atau barang bukti, menghalangi penahanan atau penuntutan, sumpah dan kesaksian palsu, menyampaikan bukti-bukti palsu, mempengaruhi saksi dan penyuapan (koruptif), menghambat atau mengganggu proses kesaksian, melakukan pembalasan terhadap saksi, melakukan intimidasi, menyuap untuk mempengaruhi pejabat pengadilan dengan tujuan untuk memaksa pejabat yang bersangkutan untuk tidak melakukan atau melakukan tugasnya secara tidak benar (termasuk pula di sini pejabat pengadilan yang menerima suap), melakukan pembalasan terhadap pejabat pengadilan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pejabat yang lain, melakukan perbuatan tidak patut di depan pengadilan, dan merendahkan martabat pengadilan (contempt of court)”.

Kedua makna Administrasi peradilan, baik dalam arti court administration maupun sebagai refleksi judicial power yang terkandung di dalam pengertian administrasi peradilan tersebut sangat berkaitan erat dengan kesatuan tanggung jawab yudisial (judicial responsibility) yang mengandung tiga dimensi pertanggungjawaban, yaitu:
1. Tanggung jawab administrasi (administrative responsibility);
2. Tanggung jawab prosedural (procedural responsibility), yang menuntut ketelitian atau akurasi hukum acara yang dipergunakan;
3. Tanggung jawab substansi (substantif responsibility), yang berhubungan dengan ketepatan pengkaitan antara fakta dan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pemahaman tentang administrasi tersebut, maka untuk mencapai tujuan yang demikian diperlukan suatu sistem dan manajemen yang mengatur sistem tersebut, terutama dalam hal ini berkaitan dengan wacana yang mengemuka yaitu mengenai penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Dan karena yang menjadi fokus perhatian tidak termasuk badan-badan di luar tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan tugas peradilan pidana, maka kemudian munculah istilah sistem peradilan pidana.
Berdasarkan pemahaman tentang administrasi tersebut, maka untuk mencapai tujuan yang demikian diperlukan suatu sistem dan manajemen yang mengatur sistem tersebut, terutama dalam hal ini berkaitan dengan wacana yang mengemuka yaitu mengenai penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Dan karena yang menjadi fokus perhatian tidak termasuk badan-badan di luar tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan tugas peradilan pidana, maka kemudian munculah istilah sistem peradilan pidana.
III. Kesimpulan
Dari uraian dan pembahasan tersebut diatas dapatlah disimpulkan sebagai berikut:
1. Sistem administrasi peradilan baik sebagai court administration maupun sebagai administration of justice dalam kerangka kekuasaan mengadili (judicial power) sangat berarti bagi terciptanya sistem peradilan pidana pada tataran ideal, tataran asas, tataran operasional dan tataran penunjang, maupun promosi dan perindungan kekuasaan kehakiman yang mereka dan HAM pada khususnya.
2. Untuk dapat menerima tugasnya yang berat dalam rangka menyatukan kekuasaan mengadili, dan court administration, MA dengan segala jajarannya harus membenahi diri secara sistematik yang mencakup perbaikan struktural, substantif, cultural, kepemimpinan, keterbukaan akan kritik dan peningkatan kesejahteraan pejabat-pejabat pengadilan.

IV. Saran
Pemahaman tentang administrasi peradilan masih belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Ada baiknya pemerintah bersama lembaga yudikatif membuat suatu terobosan baru berupa kebijakan-kebijakan mengenai administrasi peradilan sehingga masyarakat luas pada umumnya dan kalangan praktisi hukum khususnya dapat memahami arti penting dari administrasi peradilan tersebut. Kebijakan-kebijakan dimaksud dapat saja berupa peraturan Perundang-undangan atau bentuk aturan hukum lainnya yang sesuai.



Daftar Pustaka

1. Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kebijakan. Bandung : Citra Aditya Bhakti, 2001.
2. Assidik Jimly, Mulailah Peradilan Modern dengan Enlightened Judges. http\\www.legalitas. org.go/wawancara 10 Agustus 2007, diakses terakhirkali 1 Oktober 2007.
3. Chainur Arrasjid, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Diktat Kuliah Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum USU, Medan 17 Agustus 2005, hal.3
4. Gross, Hyman. “A Theory of Criminal,” dalam W. Friedman, Law in A Changing Society, ed.II. New York : ColumbiaUniversity, 1972.
5. Indonesia. Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU No. 8. LN No. 76 Tahun 1981. TLN No. 3209.
6. Mahendra, A.A. Oka. “Permasalahan dan Kebijakan Penegakan Hukum,” dalam Jurnal Legislasi Indonesia. vol. 1 No. 4, Desember 2004 : 25.
7. Mahfud, Moh. MD, Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : LP3ES, 1998.
8. Manan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa. (Suatu Pencarian). Jakarta : Mahkamah Agung, 2004.
9. Morris, Norval. “Introduction”, dalam Criminal Justice in Asia, Quest for an Integrated Approach. Newyork : UNAFEI, 1982.
10. Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta : The Habibie Center, 2002.
11. _____. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Bertanggung Jawab. Jakarta : The Habibie Centre, 2002.
12. Reksodiputro, Mardjono. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan Buku Kedua. Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994.
13. Said Imran, Administrasi Peradilan Pidana Indonesia, http://ww.legalitas.org.go.id /artikel 23 April 2007, diakses terakhir kali pada tanggal 18 Agustus 2007.
14. A.A. Oka Mahendra, “Permasalahan dan Kebijakan Penegakan Hukum,” dalam Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 1 No. 4, Desember 2004 : 25. Lihat juga Hadi Supriyanto, “Pemisahan Fungsi Kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif,” dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 1 No.1 Juli 2004:
15. Rudi Satriyo, Pengawasan Bidang Administrasi Peradilan Dalam tahap Penyidikan dan Penuntutan (makalah disampaikan dalam seminar dan lokakarya tentang Administrasi Peradilan: Lembaga Pengawasan Sistem Peradilan Terpadu yang diselenggarakan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia pada tanggal 30-31 Mei 2002).

sengketa pilkada dan alternatif penyelesaian

Sengketa Pemilu dan Proses Penyelesaiannya.
A. Pendahuluan.
Bila diperhatikan pengertian pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) “Pemilihan umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Iundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dan yang dimaksud Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 ini Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada hakikatnya Pemilu ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demkoratis, oleh karena itu penyelenggaraan pemilu diharapkan mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas agar Pemilu itu terlaksana dengan baik, lancar, dan sukses.
Menurut teorinya penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diharapkan oleh undang-undang tidaklah selalu sesuai dengan kenyataan yang ada dalam praktek, karena tidak jarang penyelenggaraan Pemilu yang sudah dan sedang berlangsung dihadapkan pada berbagai persoalan yang pada akhirnya harus berujung di pengadilan. Ironisnya, proses penyelesaian yang dilakukan melaui pengadilan tidak menyelesaikan masalah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, justeru sebaliknya seringkali proses tersebut malah memperuncing masalah dan memicu ketidakpuasan dari berbagai pihak.
Sebagai contoh misalnya masalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara yang bersengketa antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara (Malut) dengan Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk menetapkan pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba atau pasangan Gafur-Famanyo, yang akan terpilih, yang hingga sampai saat ini belum berhasil untuk menetapkan dan melantik pasangan calon terpilih misalnya, Demikian juga masalah Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, Walikota dan Wakil Walikota Sawah Luntho dan juga Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
B. Permasalahan
Dari kasus-kasus yang timbul dalam Pemilu tersebut diatas dan menurut peraturan perundang-undangan dan praktek yang terjadi dilapangan masalah atau sengketa Pemilu dapat dibagi sebagai berikut:
1. Sengketa Pemilu
A. Pelanggaran Pemilu,
Yang terdiri dari:
a. Pelanggaran Administrasi Pemilu
b. Pelanggaran Pidana Pemilu
B. Perselisihan Pemilu.
a. Perselisihan hasil Pemilu
b. Perselisihan proses/tahap pemilu
2. Penyelesaian Sengketa Pemilu
C. Pembahasan.
Dari permasalahan yang timbul dalam sengketa Pemilu, Penulis mencoba membahas dan menganalisanya masalah sengketa pemilu dan cara penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu:
1. Sengketa Pemilu
A. Pelanggaran Pemilu
A.1 Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pasal 248 memberikan rumusannya “Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang bukan ketentuan pidana Pemilu dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU”
Dari uraian pasal 248 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tersebut masalah Pelanggaran Administrasi Pemilu dapat dibagi lagi yaitu:
a. Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang ini selain pelanggaran terhadap ketentuan Pidana dan
b. Pelanggaran Administrasi Pemilu terhadap ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU.
Pelanggaran Administarasi Pemilu (tapi bukan pelanggaran ketentuan pidana), terhadap Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 antara lain:
1. Pelanggaran kelengkapan dokumen persyaratan administasi (pasal 50 ayat 2), tidak terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh perseratus) keterwakilan Perempuan (pasal 57) serta memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu (diatur dalam pasal pasal 59)
2. Penggunaan data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih (Pasal 69 ayat 3);
3. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan (Pasal 84 ayat 1 huruf h);
4. Penggunaan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil oleh pegawai negeri sipil yang menjadi peserta kampanye (Pasal 84 ayat 4); dan lain sebagainya.
Pelanggaran terhadap ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 ini belum ada peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum yang memuat mengenai pelanggaran administrasi Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
B.2. Pelanggaran Pidana Pemilu.
Mengenai pelanggaran pidana Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 252 adalah “Pelanggaran pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”. Mengenai Pelanggaran pidana Pemilu menurut Undang-UndangU No. 10 tahun 2008, diatur dari pasal 260 s/d pasal 311 (51 pasal) misalnya antara lain :
1. Menyebabkan orang lai kebilangan hak pilihnya (pasal 260)
2. Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain (pasal 261)
3. Anggota KPU yang tidak menindak lanjuti laporan Bawaslu (pasal 268)
4. Melakukan kampanye diluar jadwal (pasal 269)
5. Memberikan uang atau materi lainnya (pasal 274)
6. Menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana yang dimasud dalam pasal 131 (pasal 276)
7. Penetapan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan oleh Undang-Undang (Pasal 283);
8. Pencetakan surat suara yang melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU (Pasal 284);
9. Tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara (Pasal 285); dan lain sebagainya.
10. Mengubah dengan sengaja berita acara hasil penghitungan suara, dan lain-lain
Dalam pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 s/d 311 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008, Sanksi yang dikenakan tidak hanya terhadap orang atau institusi tertentu diluar lembaga penyelenggara Pemilu, tapi juga dapat dikenakan terhadap Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota khususnya Ketua dan Anggota KPU, misalnya Ketua KPU dan Anggota KPU yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat mempengaruhi peroleh suara Peserta Pemilu (Pasal 309) atau anggota KPU yang tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional (Pasal 306).
Bahkan terhadap pelanggaran pidana Pemilu tertentu, sebaimana yang dimaksud dalam pasal 260 (misalnya dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya), pasal 261, pasal 265, pasal 266, pasal 269, pasal 270, pasal 276, pasal 278, pasal 281, pasal 286, pasal 287, pasal 288, pasal 289, pasal 290, pasal 29, pasal 293, pasal 295, pasal 297, pasal 299 dan pasal; 300 , (Pasal 260), ancaman hukum pidananya ditambah 1/3 dari ketentuan pidana dalam pasal tersebut (Pasal 311).
Bahwa yang berkaitan dengan Pidana Pemilu selain diatur dalam dalam Bab XXI Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pelanggaran Pidana Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat juga masalah Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Bab XII, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden dan Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Bagian Kedelapan Paragraf Ketujuh Pasal 115 s/d 119 dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari ketentuan Pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam undanng-undang tersebut diatas memberikan batasan secara tegas tentang pelanggaran pidana Pemilu, yaitu hanya pelanggaran Pemilu yang mengandung unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut, diluar undang-undang tersebut bukanlah Pelanggaran Pidana Pemilu.

B. Perselisihan Pemilu.
B.1 Perselisihan Hasil Pemilu.
Apabila diperhatikan Peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, khususnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 membatasi masalah yang timbul dalam perselisihan Pemilu. Yang dimaksud Perselisihan Pemilu dapat dilihat dalam pasal 258 Ayat 1 dan 2 yaitu
Ayat (1)
“Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Perserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional”
Ayat (2)
“Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu”
Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan definisi masalah perselisihan hasil Pemilu adalah “sebagai keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon” (hal ini secara implisit tertuang dalam Pasal 68 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 106 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32tahun 2004).
Dari bunyi (Pasal 68 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 106 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32tahun 2004) pada intinya menguraikan bahwa perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang dapat mempengaruhi peroleh kursi peserta Pemilu dan/atau terpilihnya pasangan calon peserta Pemilu.


B.2 Perselisihan Proses/Tahapan Pemilu
Kalau diperhatikan pengaturan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 10 tahun 2008 hanya mengenal 1 (satu) bentuk perselisihan dalam pemilu yaitu hanya perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu, akan tetapi dalam kenyataannya banyak perselisihan yang timbul diluar perselisihan hasil Pemilu yang diajukan ke Pengadilan, seperti misalnya perselisihan proses/tahapan Pemilu:
Misalnya:
1. KPU tidak meluluskan/menetapkan pasangan calon yang telah mendaftar sebagai peserta pemilu,
2. Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU cacat hukum (Contoh: banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, atau orang yang sudah meninggal, pindah tempat tinggal, anak dibawah usia 17 tahun atau orang yang tidak dikenal masuk dalam Daftar Pemilih Tetap)
3. Proses hukum yang sedang berjalan memeriksa perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan Tinggi diabaikan atau tidak dihormati oleh KPUD
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 80 Ayat 4 secara implisit ada menyinggung tentang adanya laporan yang bersifat sengketa tapi tidak mengandung unsur pidana akan tetapi tidak secara jelas menguraikan apakah sengketa yang dimaksud itu termasuk juga sengketa hasil Pemilu dan sengketa proses/tahapan Pemilu.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Perselisihan tahapan/proses Pemilu adalah suatu sengketa pemilu yang timbul akibat ketidakpuasan atau keberatan peserta Pemilu terhadap keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.

2. Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu
Dari uraian tentang Sengketa Pemilu tersebut diatas diperlukan proses penyelesaian sengketa pemilu tersebut.
1. Pelanggaran Administrasi Pemilu
Berdasarkan bunyi Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 dan Pasal 248 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 Proses penyelesaian kasus pelanggaran Pemilu yang merupakan pelanggaran administrasi Pemilu sepenuhnya dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Maksudnya ialah pelanggaran administrasi pemilu tersebut haruslah didahului dengan laporan (baik atas laporan peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, atau masyarakat) tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu.
Bila Panwaslu menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, maka Panwaslu kemudian meneruskan laporan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan laporan tersebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus telah memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota (Pasal 250 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008).
Dari uraian pasal 250 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tersebut sangat jelas proses penyelesaian sengketa Pemilu. Yang menjadi persoalan ketika KPU harus menjatuhkan putusannya, karena dalam pasal 251 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tidak mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu sebaliknya memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengaturnya dalam Peraturan KPU. Sebab hingga sekarang KPU belum menerbitkan peraturan KPU. Oleh karena itu perlu mendesak KPU agar menerbitkan peraturan KPU untuk kmencegah terjadinya kekosongan hukum bila teradi pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Pelanggaran Pidana Pemilu.
Berbeda dengan proses penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu yang masih harus menunggu Peraturan KPU untuk memeriksa dan memutusnya sengketa pemilu, dalam pelanggaran Pemilu yang merupakan pelanggaran pidana pemilu sudah diatur secara jelas berdasarkan Pasal 252 s/d 257 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 yang menguraikan prosesnya mulai dari penyampaian laporan, proses penyidikan, sampai pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Laporan pelanggaran pidana Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meskipun kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran pidana Pemilu ada pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, namun berdasarkan Pasal 257 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mematuhi/menindaklanjuti putusan pengadilan yang dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu yang menjadi pelanggaran pemilu tersebut.
3. Perselisihan Pemilu.
3. 1. Perselisihan hasil Pemilu
Dalam penanganan sengketa Pemiliu tentang perselisihan hasil Pemilu haruslah dilakukan berdasarkan sifat perselisihan Pemilu yang timbul, apakah perselisihan itu merupakan hasil Pemilu atau perselisihan dalam proses/tahapan Pemilu.
Bila sengketa Pemilu yang terjadi adalah berupa perselisihan hasil Pemilu, maka proses penyelesaiannya dilakukan dengan mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi sedang Keberatan atas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Kabupaten dan Kota diajukan keberatan melalui Pengadilan Tinggi, Sedangkan untuk perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di dajukan keberatan melalui Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2005 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili Keberatan yang diajukan atas perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Pengadilan Tinggi mengadili hal keberatan diajukan atas hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, adalah keputusan pada tingkat pertama dan terakhir atau bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh kecuali upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) kepada pihak yang keberatan atas putusan tersebut.
Berbeda dengan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor. 32 tahun 2004 yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lain karena putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
3.2 Perselisihan Dalam Proses/Tahapan Pemilu.
Berbeda dengan penanganan sengketa hasil pemilu, bila yang terjadi sengketa pemilu dalam bentuk perselisihan dalam proses/tahapan Pemilu, maka ada 2 (dua) kemungkinan bentuk penanganan yang bisa dilakukan yaitu:
1. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau “alternative disputes resolution (ADR)” maksudnya adalah Penyelesaian perselisihan Pemilu melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa).
2. Mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maksudnya adalah penyelesaian perselisihan Pemilu melalui pengadilan dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan, yaitu ke pengadilan negeri dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtsmatige overheids daad) atau ke Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal ada sengketa akibat diterbitkannya putusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang atau badan hukum.
Berbeda dengan penyelesaian sengketa hasil Pemilu karena putusan pengadilannya bersifat final dan mengikat, sedangkan dalam putusan pengadilan dalam perselisihan tahapan/proses Pemilu yang diajukan ke Pengadilan Negeri atau PTUN berjenjang naik mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai ke Mahkamah Agung, sehingga proses yang ditempuh memakan waktu yang cukup panjang bisa memakan waktu 5 tahun mengakibatkan proses jalur ini sangat tidak efektif untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
C. Kesimpulan.
Dari uraian tersebut diatas maka masalah tentang sengketa pemilu yaitu:
1. Yang dimaksud dengan sengketa Pemilu adalah masalah yang timbul dalam proses Pemilu baik itu Pemilu Presdiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi maupun Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupeten/Kota.
2. Adapun bentuk-bentuk sengketa pemilu itu adalah:
- Pelanggaran Pemilu, yang terdiri dari Pelanggaran Administrasi Pemilu & Pelanggaran Pidana Pemilu
- Perselisihan Pemilu yang terdiri dari Perselisihan hasil Pemilu & Perselisihan proses/tahap pemilu
3. Bila terjadi sengketa Pemilu tentang Pelanggaran administrasi Pemilu diselesaikan olh KPU, akan tetapi bila Pelanggaran pemilu ditempu prosedur Pengaduan melaui penyidik Polri hingga diperoleh keputusan Pengadilan,
4. Perselisihan hasil Pemilu tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota ditempuh melalui jalur Mahkamah Konstitusi, sedangkan Pemilu tentang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditempuh melalui jalur Mahkamah Agung, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditempuh melalui jalur Pengadilan Tinggi.
5. Dalam sengketa Pemilu tentang perselisihan proses/tahapan pemilu dapat dilalui melalui penyelesaian sengketa alternatif atau “alternative disputes resolution (ADR)” dan sengketa juga dapat diajukan melaui Pengadilan Negeri atau Peradilan Tata Usaha Negara.














Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun Tahun MA menyelesaikan sengketa pemilihan gubernur, sedangkan Pengadilan Tinggi (PT) menyelesaikan sengketa pemilihan bupati/ wali kota.

Hukum Resfonsif

Hukum Resfonsif

Resensi Buku Hukum Responsif (Philippe Nonet dan Philip Selznick)
Judul asli Law & Society in Transition: Toward Responsive Law

Lahirnya buku ini dilatarbelakangi dengan munculnya masalah- masalah sosial seperti protes massal, kemiskinan, kejahatan, pencemaran lingkungan, kerusuhan kaum urban, dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda Amerika Serikat pada tahun 1950-an. Hukum yang ada pada saat itu ternyata tidak cukup mengatasi keadaan tersebut. Padahal, hukum dituntut untuk bisa memecahkan solusi atas persoalan-persoalan tersebut. Nonet dan Selznick berupaya untuk menemukan jalan menuju perubahan supaya hukum bisa mengatasi persoalan-persoalan itu.

Selama ini, hukum hanya dipahami sebagai aturan-aturan yang bersifat kaku dan terlalu menekankan pada aspek the legal system tanpa melihat kaitan antara ilmu hukum tersebut dengan persoalan-persoalan yang harus ditangani, seperti dalam hal ini masalah-masalah sosial. Hukum identik dengan ketertiban sebagai cermin pengaturan dari penguasa, di sisi lain ada juga pemahaman mengenai hukum yang menekankan aspek legitimasi dari peraturan-peraturan itu sendiri. Padahal semestinya teori hukum hendaknya tidak buta terhadap konsekuensi sosial dan tidak kebal terhadap pengaruh sosial.

Memahami kenyataan itu, mereka kemudian mencoba memasukkan unsur-unsur dan pengaruh ilmu sosial ke dalam ilmu hukum dengan menggunakan strategi ilmu sosial. Ada perspektif ilmu sosial yang harus diperhatikan untuk bekerjanya hukum secara keseluruhan sehingga hukum tidak hanya mengandung unsur pemaksaan dan penindasan. Pendekatan ilmu sosial memperlakukan pengalaman hukum sebagai sesuatu yang berubah-ubah dan kontekstual.

Sebelum melangkah ke pemikiran hukum responsif, Nonet dan Selznick membedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu: hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif), hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya (hukum otonom), dan hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif).

Nonet dan Selznick beranggapan, bahwa hukum represif, otonom, dan responsif bukan saja merupakan tipe-tipe hukum yang berbeda tetapi dalam beberapa hal juga merupakan tahapan-tahapan evolusi dalam hubungan hukum dengan tertib sosial dan tertib politik. Keduanya selanjutnya menyebut tahapan-tahapan evolusi tersebut sebagai model perkembangan (developmental model).

Di antara ketiga tipe hukum tersebut, Nonet dan Selznick berargumen bahwa hanya tahapan II (hukum responsif) yang menjanjikan tertib kelembagaan yang langgeng dan stabil. Model perkembangan dapat disusun ulang dengan fokus pada hukum otonom, dengan menunjuk pada konflik-konflik pada tahapan tersebut yang menimbulkan tidak hanya risiko kembalinya pola-pola represif namun juga kemungkinan terjadinya responsivitas yang lebih besar.

Hukum responsif berorientasi pada hasil, pada tujuan-tujuan yang akan dicapai di luar hukum. Dalam hukum responsif, tatanan hukum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui subordinasi. Ciri khas hukum responsif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Dalam model hukum responsif ini, mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi yang baku dan tidak fleksibel.

Apa yang dipikirkan oleh Nonet dan Seznick, menurut Prof. Satjipto Rahardjo, sebetulnya bisa dikembalikan kepada pertentangan antara analytical jurisprudence di satu pihak dan sociological jurisprudence di lain pihak. Analytical jurisprudence berkutat di dalam sistem hukum positif dan ini dekat dengan tipe hukum otonom pada Nonet. Baik aliran analitis maupun Nonet melalui tipe hukum responsifnya menolak otonomi hukum yang bersifat final dan tak dapat digugat. Teori hukum responsif adalah teori hukum yang memuat pandangan kritis. Teori ini berpandangan bahwa hukum merupakan cara mencapai tujuan.

Hukum tidak hanya rules (logic & rules), tetapi juga ada logika-logika yang lain. Bahwa memberlakukan jurisprudence saja tidak cukup, tetapi penegakan hukum harus diperkaya dengan ilmu-ilmu sosial. Dan ini merupakan tantangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim, dan advokat untuk bisa membebaskan diri dari kungkungan hukum murni yang kaku dan analitis

Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinnya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.

Lewat buku ini, pendekatan hukum responsif diharapkan bisa membantu memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Tujuan hukum harus benar-benar untuk mensejahterakan masyarakat dalam kepentingan yang lebih besar, bukan untuk kepentingan mereka yang berkuasa.

Senin, 24 Maret 2008

Berlakunya Hukum Benda

I. Pendahuluan.

Hukum dikatakan sebagai suatu gejala masyarakat, karena masing-masing anggota masyarakat itu dalam hidupnya selalu mempunyai kepentingan satu sama lain, dan dalam masyarakat itu ada yang kepentingannya sama dan ada juga mempunyai kepentingan yang berlaian, untuk menyeimbangkan pertentangan antara kepentingan yang terjadi dalam mayarakat ini perlu adanya hukum, kalau tidak diatur dalam hukum maka akan dapat menimbulkan kekacauan, oleh karena itu oleh Cicero > 2000 tahun yang lalu manyatakan dimana ada masyarakat disitu ada hukum (Ubi sociates ibi ius),

Karena sifat dan tujuan dari hukum tersebut untuk mengatur maka hukum yang dibuat harus “memuat adanmya perintah (atau larangan) yang tiap orang harus tunduk padanya” [1], perintah (atau larangan) disini adalah merupakan saknsi yaitu “tidak lain merupakan reaksi, akibat atau konsekuensi pelanggaran kaidah” [2] apabila hukum tersebut tidak dibuat demikian dan tidak dapat dilaksanakan ditenga-tengah masyarakat maka hukum yang dibuat tersebut sama dengan “Government without a constitutions , is power without a right”[3] Dengan kata lain "would have been declared unconstitutional in any country with a written constitution and a supreme court” [4]

Sehingga dengan demikian peraturan hukum yang dibuat itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat : lex dura sed tamen scripta. Tapi inilah konsekuensi dari pada penegakan hukum.

Beranjak dari uraian tersebut maka hukum itu sebagai petunjuk hidup menjadi suatu “gejala sosial”[5] yakni suatu gejala yang terdapat dalam masyarakat, oleh karenanya hukum sebagai gejala sosial. “Tiada masyarakat yang tidak mengenal hukum”[6]. Karena hukum sebagai gejala masyarakat maka sebagai keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku didalam masyarakat adalah objek dari ilmu pengetahuan hukum, sebagaimana juga halnya dengan tiap-tiap ilmu pengetahuan lainnya tidak akan puas dengan mencatat gejala-gejala yang dilihatnya akan tetapi sebanyak mungkin mencoba untuk mencari dan menerangkan dari hubungan sebab akibat yang terjadi dari gejala-gejala tersebut.

Bahwa menurut L.J. van Aperldorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menyatakan bahwa “ untuk mencapai tujuan tersebut, ia memakai tiga buah cara yaitu : . Cara Sosiologis, yang menyelidiki sangkut paut hukum dengan gejala-gejala masyarakat lainnya; cara sejarah, yang menyelidiki sangkut paut hukum dari sudut perjalanan sejarahnya atau dengan perkataan lain yang menyelidiki pertumbuhan hukum secara historis; cara perbandingan hukum, yang membandingkan satu sama lain tatanan-tatanan hukum dari pelbagai masyarakat hukum,”[7]

2. Permasalahan:

Dari uraian ini maka penulis mencoba untuk membahas malasah Hukum Benda yang berlaku di Indonesia ditinjau dari segi Sejarah Hukum,

A. Pengertian Sejarah Hukum.

Sejarah secara etimologi berasal dari bahsa Yunani yaitu Historial, Historia (bahasa Spanyol) Historie ( bahasa Belanda) Historie ( bahasa Prancis), Storia ( bahasa Italia) Geishichte (bahasa Jerman), Sejarah adalah merupakan penulisan secara sistematis dari gejala-gejala yang berpengaruh terhadap suatu bangsa, lembaga, kelompok sosial, disertai dengan suatu penjelasan gejala tersebut. “Sejarah adalah pencatatan yang bersifat deskriptif & interpretatif mengenai kejadian yang dialami oleh manusia pada masa lampau yang ada hubungannya pada masa kini”[8], berdasarkan uraian tersebut maka pekerjaan yang dilakukan oleh sejarawan “akan membuat deskripsi yang teliti dan seksama mengenai manusia dan peradapannya. Dia menghendaki deskripsi yang tepat mengenai peristiwa-peristiwa tertentu yang kemudidan dikaitkan, sehingga diperoleh gambaran yang kontinu tentang masa lampau sampai masa kini”[9]

Dari pengertian Sejarah tersebut dikaitkan dengan Hukum maka oleh Savigny menyatakan apabila “ orang sudah mengumpulkan dan mencatat peraturan-peraturan hukum dan lembaga-lembaga hukum dari zaman dahulu, akan tetapi pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa dari zaman dahulu belum merupakan sejarah dan pengetahuan hukum, melainkan pengetahuan tentang hukum-hukum kuno”[10] sehingga menurut beliau agar suatu sejarah dapat dikatakan menjadi sejarah hukum haruslah melakukan “ pertelaan sejumlah peristiwa-peristiwa juridik dari jaman dahulu yang disusun secara kronologis jadi adalah kronik-hukum” [11] .

B. Kegunaan Sejarah Hukum

Menurut Soerjono Sukanto dalam bukunya Pengantar Sejarah Hukum menyatakan ada 5 (lima) point kegunaan dari Sejarah Hukum yaitu :

1. Untuk mengungkapkan fakta hukum masa lampau dalam hubungannya dengan fakta hukum masa kini.

2. Hukum sebagai kaidah merupakan patokan perilaku atau sikap tindak yang sepantasnya. Kaedah-kaedah hukum tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan. Perubahan penyesuaian pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapkan, apa sebabnya kaedah kaedah hukum pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu . Tanpa sejarah hukum tak akan di mengerti.

3. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penafsiaran secara historikal terhadap peraturan-peraturan tertentu

4. Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum sangat penting, walaupun belum dikembangkan di Indonesia. Pengetahuan sejarah akan dapat membantu mahasiswas hukum untuk memahami hukum yang dipelajarinya.

5. Sejarah Hukum akan dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga-lembaga hukum tertentu, Hanya pada situasi-situasi macam apakah suatu lembaga hukum benar-benar berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali.”[12]

Oleh karena itu sejarah hukum sangat penting dan sangat berharga bagi seorang ahli hukum, sehingga seorang Ahli hukum yang tidak menguasai sejarah hukum adalah seorang ahli hukum yang miskin, karena sejarah hukum memberikan kesempatan untuk memperluas pandangannya terhadap suatu hukum dan menurut Macauly, “mempleajari sejarah hukum sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri jauh, ia meluaskan penglihatan, memperbesar pandangan hidup kita. Serta sejarah mengenalkan kita dengan keadaan-keadaan yangat berlainan dari pada yang biasa kita kenal, dan dengan demikian melihat, bahwa apa yang kini terdapat pada kita bukanlah satu-satunya yang mungkin”[13]

C. Sejarah Hukum Benda

Hukum Benda yang berlaku di Indoneia ini adalah merupakan bagian dari Buku II dari KUHP Perdata yang berasal dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang diberlakukan bagi orang-orang Eropah yang berada di Indonesia oleh Pemerintahan Belanda.

Adapun Hukum Perdata Eropah berasal dari hukum Perdata Perancis yang dikodifikasi pada tanggal 21 Maet 1804, sebelum hukum tersebut dikodifikasi bahwa Perancis belum mempunyai kesatuan hukum sebab daerah Perancis pada masa itu terdiri dari dua bagian dan yang mempunyai dua sistem hukum yang berlainan, “yaitu Perancis Bagian Utara yang mempergunakan Hukum yang tidak tertulis ( Pays de droit coutumier) yaitu hukum kebiasaan Perancis yang berasal dari hukum Germania yang diresepsi dari hukum Romawi, dan Prancis bagian selatan yang mempergunakan hukum tertulis ( pays de droit ẻcrit) yaitu hukum Romawi yang telah dikodifikasi dalam “Corpus Iuris Civilis” dari Justianus,”[14].

Pada akhir abad 17 dan awal abad 18 oleh raja Prancis memuat kodifikasi beberapa bagian hukum yang hidup di Prancis dan kodifikasi tersebut dapat dilihat dari karangan-karangan dari beberapa ahli Hukum Perancis yang sangat terkenal “ yaitu Charles Dumoulin (Thn. 1500-thn1566) Jean Domat (thn. 1625-thn 1669 dan Robert Josep Pothier (thn.1969-1772)”[15] dan Kodifikasi tersebut baru terlaksana setelah terjadinya Revolusi Perancis dan oleh Napoleon pada tanggal 12 Agustus 1800 dibentuk suatu panitia rencana kodifikasi hukum dan pada tanggal 21 Maret 1804 terhadap Hukum Perdata telah terjadi kodifikasi hukum dan pada tahun 1807 kodifikasi tersebut diberi nama “ Code Napoleon”.

Karena Belanda pada saat itu berada dalam jajahan Perancis maka pada tahun 1811 s/d tahun 1838, Code Napoleon ini diberlakukan juga di Negeri Belanda sebagai kitab undang-undang hukum resmi, dan setelah Belanda merdeka dari Perancis pada tahun 1813 hukum yang berlaku di Belanda adalah hukum Perancis hal ini terlihat pada tahun 1838 Belanda melakukan Kodifikasi hukum yang didasarkan oleh Code Nepolen Perancis tersebut.

Pada tahun 1840 Belanda masuk ke wilayah Indoensia dengan mempergunakan VOC sebagai wadahnya, dan setelah VOC berkuasa Belanda pada saat itu memberlakukan Hukum Belanda di daerah Indoneisa berdasarkan asas konkordansi sehingga dengan demikian Hukum Benda yang merupakan bagaian dari KUH Perdata tersebut dengan sendirinya diberlakukan di Indonesia..

Dari sejarah Hukum yang telah diuaraikan tersebut diatas bila kita lihat bahwa KUH Perdata tersusun dari empat buku, hal sebenarnya tidak sesuai lagi dengan sisitem hukum perdata menurut ilmu pengetahuan pada jaman sekarang ini, dan mengenai Hukum Benda termuat dalam Buku II, selain Buku II mengatur tentang Hukum Benda juga mengatur tentang warisan (pasal 830 s/d 1130 KUH Perdata), Karena hukum warisan tersebut termasuk dalam kekayaan manusia maka menurut Van Apeldoorn “Hukum waris itu pada hakekatnya masuk dalam benda”[16]

Hukum Benda yang merupakan bagian dari KUH Perdata terdapat perkembangan berlakunya di Indonesia, sewaktu Indonesia merdeka, hanya ada satu undang-unang yaitu Undang-Undang Dasar yang disahkan pada tangga 18 Agustus 1945, serta hukum yang diberlakukan di Indonesia oleh Pendiri bangsa ini, berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, maka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berasal dari Hukum Kolonial Belanda mendapat legitimasi untuk berlaku.

Pada tahun 1963 status KUH Perdata ini mengalami perobahan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 1963 yang menyatakan KUH Perdata tidak berlaku sebagai kodifikasi, akan tetapi hanya merupakan “buku hukum” (rechtsboek) dan dipergunakan sebagai Pedoman, kemudian pada tahun 1968 Pada Seminar Hukum Nasional ke II di Semarang, Mahkamah Agung memberikan tanggapan yang memperbaiki Surat Edaran Tahun 1963 itu, “yang isinya pada pokoknya mengakui KUH Perdata tetap sebagai undang-undang dengan memberikan wewenang kepada Hakim Perdata untuk menguji secara Materil ketentuan-ketentuan KUH Perdata yang tidak sesuai dengan kebutuhan zaman”[17]

Hukum Benda yang berlaku di Indonesia ini juga mengalami perubahan prinsipil sejak dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 No. 5 Ln. Tahun 1960 No.184, dikatakan mengalami perubahan prinsipil karena Undang-undang tersebut mencabut buku II KUH Perdata sepanjang mengenai bumi air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya UU ini, selanjutnya juga dengan keluarnya Undang-Undang Hak Tanggungan maka ketentuan mengenai hipotik yang ada dalam Buku II tersebut juga dicabut oleh UU Hak Tanggungan ini.

Hukum Benda adalah sub sistem dari Hukum Nasional, dengan asasa-asas tersendiri yang lebih khusus (kongkrit) dan “hukum benda ini terdiri dari cabang-cabang yang lebih kecil (sub sisitem), cabang tadi mengandung pula sejumlah asas operasional yang melekat pada masing-masing subsistem sehingga seluruh sisitem itu membentuk sisitem Hukum Benda”[18]

Hukum Benda ini adalah pengaturannya dengan sisitem tertutup, “ artinya orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah diterapkan dalam undang-undang, jadi hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah diterapkan dalam undang-undang saja”[19] akan tetapi menurut Mariam Darus Asas-asas dalam ada dalam hukum benda ini adalah :

“1. Asas tertutup

2. Asas mengikuti benda (zaaksgevol, droit de suite)

3. Asas publisitas

4. Asas pesialitas

5. Asas totalitas

6. Asas Accessie

7. Asas pemisahan horizontal

8. Asas dapat diserahkan”[20]

D. Pengetian Benda

Bahwa pengertian “benda” secara juridis dapat dilihat dari KUH Perdata dalam pasal 449 yaitu:” Segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik” sedangkan menurut Hukum Islam hal ini terlihat dari uraian sarjana Hukum Isalam H.M. Hasbalah Thaib MA. yang menguraiakan yaitu: Hak itu didapat pada diri Allah Ta`ala semata-mata dan ada yang bersangkutan pada diri manusia. Adapun hak manusia itu mempunyai beberpa pengertian yaitu : “1). Hak yang bersangkutan dengan harta, maupun hartanya itu benda yang bergerak atau benda yang tidak bergerak, seperti jual beli, atau hak di sebidang tanah dan untuk sementara (sewa menyewa) dan lain, lain, 2, Hak yang bukan harta dan bukan bertujuan kepada harta seperti perkawinan, perceraian, 3. Hak yang didapati pada diri perempuan. Sesuat yang biasanya tidak dilihat pada diri laki-laki, tetapi hanya terdapat pada diri perempuan seperti melahirkan, menyusui dan lain, lain,”[21]

Sedangkan menurut Hukum Adat yang dimaksud dengan benda ialah “Tanah atau yang dipersamakan dengan tanah dan bukan tanah”[22]

Bahwa dari pengertian Benda menurut KUH Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat tersebut diatas, hukum benda yang diatur oleh KUH Perdata relatif lebih banyak dipakai orang, dengan alasan selain dia lebih jelas dan kongkrit juga pemakain Hukum Benda dalam KUH Perdata itu tidak hanya terbatas bagi Golongan Eropah dan Timur Asing Cina, akan tetapi juga oleh golongan Bumi Putera.

Demikian juga Hukum Benda dalam KUH Perdata sebagai hukum dari harta kekayaan bersifat netral danmenurut Ilmu Hukum tanda-tanda apokok perbedaan nya adalah Hak kebendaan adalah absolut, mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, mempunyai sifat droit de suite ( hak kebendaan mengikuti ditangan siapapun benda itu berasa) serta hak kebendaan memberikan kewenangan yang luas kepada pemiliknya.

Demikian juga Hukum Benda menurut KUH Perdata ini mengatur “ Pengetian Hukum Benda, Kemudian pembedaan macam-macam hukum benda dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan[23].” Oleh karena itu wajar Hukum Benda ini sebagai pedoman di dalah hukum Indonesaia karena hukum benda ini bersifat netral dan bermanfaat sebagai pedoman dan telah diakui di dalam kesadaran masyarakat sebagai hukum. “Dan Seara Materil dapat dikatakan sudah merupakan hukum nasional “[24]

C. Kesimpulan

Dari uraian tersebut diatas penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Hukum Benda yang berlaku di Indonesai tidak terlepas dari Sejarah Hukum tentang Hukum Perdata yaitu berdasarkan Hukum perdata Perancis kemudian di kodifikasi oleh Negara Belanda, dan dikodifikasi oleh Bangsa Indonesia.

2. Bahwa Walaupun Hukum Adat dan hukum Islam mengenal Hukum Benda,akan tetapi hukum Benda yang diatur dalam KUH Perdata relatip lebih banyak di pakai karena pengetiannya lebih jelas dan lebih kongkrit.

3. Hukum Benda yang berada pada buku II KUH Perdata sudah banyak mengalami perobahan dan sudah banyak dicabut, seperti dengan keluarnya UU No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria dan Undang-Undang Hak Tanggungan dan lain-lain,



[1] Utrecht. E . Mr. hal. 9 . Pengantar dalam Hukum Indonesia cetakan ketiga (Djakarta : Penerbit dan Balai Buku Indoneis. Nv. 1956 )

[2] Sudikno Mertokusumo. Prof.Dr. SHm, Mengenal ukum suatu Pengantar Hal.9 (Yogyakarta: Penerbit Liberty tahun 1999)

[3] Baren Eric, an Intoduction to Constitutional Law Oxford: 1791-2 Penguin end. 1985, 185 Oxford University Pres, 1998) kumpulan Politik Hukum Hal. 110 disusun oleh Satya Arianto Pro.Dr. Sh., MH ( Jakarta Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edidi Pertama 2001).

[4] Baren Eric, an Intoduction to Constitutional Law Oxford: 1791-2 Penguin end. 1985, 185 Oxford University Pres, 1998) kumpulan Politik Hukum Hal. 110 disusun oleh Satya Arianto Pro.Dr. Sh., MH ( Jakarta Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edidi Pertama 2001).

[5] Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Penerbit NV. Penerbitan Dan Balai Buku Indonesia, Jakarta Cetakan ke-3 hal.5

[6] Ibid hal 6.

[7] L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum , NV. Djakarta 1958, cetakan ke-4 hal.332

[8] Soejono Soekanto, pengantar Sejarah Hukum, Penerbit Alumni Bandung 1986, hal.13

[9] Ibid hal. 23

[10] L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Ibid hal.335.

[11] Ibid hal. 335.

[12] Soejono Soekanto, Pengantar Sejarah Hukum, ibid, hal.41

[13] Ibid hal.338

[14] Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, ibid hal.423

[15] Ibid, hal. 424

[16] L.J Van Apeldoorn, Ibid, hal.172

[17] Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI bekerja sama Penerbit Alumni Bandung tahun 1983 hal.2

[18] Ibid, hal. 30

[19] Sri Soedei Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Penerbit, Liberty, Yogyakarta 1972, hal. 12

[20] Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Ibid halaman 36-39

[21] H.M. Hasbalah Thaib MA. Hukum Benda Menurut Hukum Islam, Penerbit Fakultas Hukum Dharmawangsa, Medan, 1992 hal.4

[22] Asas-Asas Hukum Adat di Indoneisa

[23] Sri Soedei Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Ibid hal.12

[24] Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Ibid hal.5