Satu abad sebelum Masehi Cicero mengemukakan hubungan antara hukum dengan masyarakat melalui kalimat sederhana “ubisocietas, ibi ius”. Dimana ada masyarakat disana ada hukum. Hukum dibentu koleh masyarakat untuk mengatur kehidupan mereka. Dengan kata lain hukum dibentuk oleh dan diberlakukan untuk masyarakat demi ketertiban, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam suatu masyarakat setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan tersendiri. Ada yang sama dan ada pula yang berbeda satu sama lain. Kedua macam kepentingan tersebut menjadi sebab lahirnya sengketa. Untuk mengatur berbagai kepentingan dalam masyarakat dan menyelesaikan sengketa secara tertib, masyarakat membentuk aturan-aturan dan diberlakukan dalam kehidupan mereka. Hukum sebagaimana dikemukakan oleh E.Y. Kanter, S.H. pada umumnya dipahami sebagai “suatu sistem norma atau kumpulan peraturan yang mengaturkehidupan bersama dalam masyarakat, yaitu keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama dan dapat dipaksakan pelaksanaannyadengan suatu sanksi”. Proses hukum secara garis besar dapat dipandang sebagai penyelarasan berbagai kepentingan dalam masyarakat dan hasilnya adalah keadilan atau hukum yang adil. Hukum yang baik yaitu hukum yang adil dan benar, memiliki keabsahan dan mengikat, mewajibkan dan dapat dipaksakan untuk dijalankan untuk mewujudkan rasa keadilan, harmoni dan kebaikan umum yang menjadi tujuan hukum itu sendiri. Hasil dari proses hukum tersebut kemudian menjadi masukan bagi proses hukum berikutnya, demikian seterusnya sistem hukum tersebut bergerak menjalankan fungsinya.
Namun demikian acapkali dalam menjalankan sistem dan fungsi dari pada hukum itu terjadi tumpang tindah dalam birokrasi sehingga apa yang diharapkan tersebut acapkali hampir tidak dapat terpenuhi oleh karena buruknya administrasi peradilan
Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada 2003, Ketua MK Prof`Jimly Asshidiqie merombak tatacara dan pengelolaan administrasi yang acap diabaikan di dunia peradilan di Indonesia. Untuk keperluan itu, mereka membutuhkan kerja ekstra keras. Sebab manajemen administrasi peradilan dibawah atap MA masih konvensional dan kian tertinggal jaman dan terkesan begitu bobroknya serta terjadinya penumpukan perkara. Administrasi peradilan di Mahkamah Konstitusi ingin menjadi pengadilan pionir yang memiliki pengelolaan administrasi perkara yang didukung sistem teknologi informasi mutakhir namun demikian sistem administrasi peradilan yang tertata rapi, cepat, efektif dan efisien masih jauh panggang dari api.
Dalam Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI tahun 2000.yang tertuang dalam TAP MPR-RI NO. VIII/MPR/2000 antara lain menekankan Mahkamah Agung perlu melaksanakan asas-asas sistem peradilan terpadu karena disadari kondisi obyektif sistem peradilan pidana Indonesia “tidak hanya terkesan fragmentaris dan berorientasi sektoral, tetapi juga cenderung mengganggu terhadap sistem secara keseluruhan”
Untuk merombah kesan tersebut diatas, Jimly mengatakan:
“Ada empat unsur utama untuk mengganti rupa pengadilan dari semula konvensional menjadi modern. Unsur-unsur peradilan modern itu,:
Pertama : adalah enlightened judges, hakim-hakim yang tercerahkan.
Kedua : adalah pengelolaan administrasi yang modern.
Ketiga : Pengembangan sumberdaya manusia atau staf-staf. Dan
Keempat : sistem informasi hukum”.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat beberapa institusi penegak hukum yang ikut mengambil peran dalam menjunjung dan menegakan hukum, diantaranya adalah institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan. “Keempat sistem itu mempunyai keterkaitan di dalam sistem peradilan Pidana yang berlaku” dan oleh karena itu seharusnya dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik untuk mencapai tujuan dan sistem ini, yaitu menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam (criminal justice system) sangat diharapkan dapat menanggulangi masalah dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima masyarakat , dengan demikian cakupan tugas dari sistem peradilan pidana ini begitu luas karena didalamnya termasuk” (a) mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, (b) menyelesaikan kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana, serta (c) berusaha agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi perbuatannya”
Sistem peradilan pidana ini dianggap berhasil apabila sebagian besar dari laporan maupun keluhan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dapat “diselesaikan”, dengan diajukannya pelaku kejahatan ke sidang Pengadilan dan diputuskan bersalah sehingga mendapat hukuman pidana. Agar hal tersebut dapat dianggap berhasil maka dalam menanggulangi kejahatan, semua komponen dalam sistem ini diharapkan bekerja sama dengan membentuk “Integrated criminal justice system.” Hal ini jelas karena menurut Hyman Gross penanggulangan kejahatan sendiri mendapat tempat yang terpenting diantara berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah di setiap negara.
Karakter sistem peradilan bersifat khusus akan tetapi harus mengikuti karakter sistem yang bersifat umum, yaitu kerjasama secara terpadu antara pelbagai subsistem untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam kerangka itu secara internal sistem peradilan harus berorientasi pada tujuan yang sama (purposive behavior), pendekatannya harus bersifat menyeluruh dan jauh dari sifat fragmentaris, selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, operasionalisasi bagian-bagiannya akan menciptakan nilai tertentu (value transformation), keterkaitan dan ketergantungan antar subsistem, dan adanya mekanisme kontrol dalam rangka pengendalian secara terpadu. Untuk dapat mengevaluasi atau mengaudit sampai seberapa jauh sistem peradilan pidana sudah bekerja dengan baik, perlu dirumuskan indeks sistem administrasi peradilan pidana yang pada hakekatnya merupakan indikator kinerja sistem peradilan pidana, Ini sebenarnya pendukung utama sebuah peradilan modern. Menurut Jimly juga
“sistem administrasi peradilan di anggap ini paling penting. Ini harus menjadi instrumen terobosan. Orang, terutama di lingkungan pengadilan, jarang menganggap administrasi itu penting. Menurut saya, administrasi itu adalah instrumen yang paling penting yang bisa membantu proses tercapai atau tidaknya tujuan berorganisasi. Dia adalah supporting system. Jadi kalau mau menembak suatu perusahaan dalam sebuah institusi, administrasinya yang you garap. Kita integrasikan perkembangan teknologi yang bisa membuat semua proses administrasi bisa berjalan rapi, efektif dan lebih efisien. Nggak bisa kita mengubah orang dengan kotbah” .
Pada tataran ideal paling tidak ada 3 (tiga) indeks yaitu:
1. keberhasilan sistem peradilan pidana menciptakan rehabilitasi dan resosialisasi bagi terpidana;
2. keberhasilan sistem peradilan pidana untuk mencegah terjadinya kejahatan; dan keberhasilan sistem peradilan pidana untuk menciptakan kesejahteraan sosial.
3. Indeks pada tataran asas berkaitan dengan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, promosi dan perlindungan HAM, berorientasi tidak hanya kepada model rehabilitatif tetapi juga kepada model restoratif.
Pada level operasional, pelbagai indeks yang semakin konkrit mencakup antara lain; keberadaan “UU payung” (umbrella act) yang dapat menciptakan sinergi positif antar subsistem (semacam Wet RO, 1928 di masa lalu); berorientasi baik kepada tindak pidana; keterukunan dari clearance rate, conviction rate, rate of recall to prison. Selanjutnya juga tingkat terjadinya disparitas pidana, tersedianya pelbagai sistem sanksi pidana alternatif (restorative justice), dan tingkat kecepatan penanganan perkara baik di lingkungan subsistem maupun sistem secara keseluruhan.
Pada tataran penunjang indeks terpenting nampak pada kualitas sumber daya manusia yang dimiliki, seperti SDM yang terlatih dan terorganisasi dengan baik, kepemimpinan yang bertanggungjawab, partisipasi masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, dan sistem pelatihan terhadap antar penegak hukum.
II. Permasalahan
Dari uraian tersebut diatas Penulis mencoba untuk mengkhususkan dalam penulisan ini berkenaan dengan “Bagaimana Peranan Administrasi Peradilan dalam Pembangunan Hukum di Indonesia ”.
III. Pembahasan
A. Administrasi Peradilan
Masalah Administrasi peradilan bisa bermakna ganda disatu sisi diartikan sebagai sebagai court administration, dalam arti pengelolaan yang berkaitan dengan organisasi, administrasi dan pengaturan finansial badan-badan peradilan. Kedua, dalam arti administration of justice yang mencakup proses penanganan perkara (caseflow management) dan prosedur serta praktek litigasi dalam kerangka kekuasaan mengadili (judicial power). Kekuasaan mengadili ini berhubungan erat dengan proses penegakan hukum. “Dua makna tersebut berkaitan erat dengan kesatuan tanggung jawab yudisial yang mengandung tiga dimensi yaitu:
(a) tanggung jawab administratif yang menuntut kualitas pengelolaan organisasi, administrasi dan pengaturan finansial;
(b) tanggung jawab prosedural yang menuntut ketelitian atau akurasi hukum acarayang digunakan; dan
(c) tanggung jawab substantif yang yang berhubungan dengan ketepatan pengkaitan antara fakta dan hukum yang berlaku.”
Tanggung jawab mengandung dimensi hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan atau akuntabilitas yang bisa bersifat responsif (peka terhadap kebutuhan masyarakat), bersifat representatif (yang menuntut sikap jujur dan tidak diskriminatif) dan bersifat ekonomis (kesadaran adanya pengawasan publik, khususnya berkaitan dengan dana-dana masyarakat yang digunakan).
Dalam hal ini ada pendapat yang menarik, dan ada baiknya dikemukakan, yaitu usul perluasan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka agar diperluas mencakup perlindungan integritas keseluruhan sistem peradilan pidana yang mencakup independensi administrasi peradilan, termasuk independensi penyelidik, penyidik dan penuntut umum sebagai penegak hukum.
B. Fungsi Administrasi Peradilan
Administrasi peradilan, baik dalam arti court administration maupun sebagai refleksi judicial power, “hanya akan berperan maksimal dan bermakna terhadap sistem peradilan pidana terpadu apabila dapat mengelola jati dirinya sebagai pendukung prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berhasil mempromosikan serta melindungi HAM dalam administrasi peradilan pidana”.
Dalam konteks court administration guna menegakkan prinsip kekuasaan kehakimian yang merdeka administrasi dan finansial badan-badan peradilan yang semula berada di bawah departemen-departemen menjadi berada di bawah MA, maka diundangkan UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2004. “Untuk pelaksanaannya secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak UU tersebut berlaku (31 Agustus 1999).”
Menyadari di masa lalu Mahkamah Agung boleh dikatakan telah mengalami kerusakan sistemik, maka usaha untuk memperbaikinya haruslah juga dilakukan secara sistemik agar peradilan dimasamendatang dapat diharapkan sebagai peradilan yang moedern yang berada di bawah kekuasaannya. Selanjutnya dalam ruang lingkup pemahaman administrasi peradilan sebagai administration of justice maka pengamanan harus dilakukan dengan melakukan kriminalisasi terhadap beberapa perbuatan yang dapat mencederai integritas administrasi peradilan tersebut.
Kelompok tindak pidana yang masuk kategori offences against the administration of justice antara lain
“mencakup tindak-tindak pidana seperti; menolak untuk membantu polisi, lari dari penjara, membuang atau menggelapkan alat atau barang bukti, menghalangi penahanan atau penuntutan, sumpah dan kesaksian palsu, menyampaikan bukti-bukti palsu, mempengaruhi saksi dan penyuapan (koruptif), menghambat atau mengganggu proses kesaksian, melakukan pembalasan terhadap saksi, melakukan intimidasi, menyuap untuk mempengaruhi pejabat pengadilan dengan tujuan untuk memaksa pejabat yang bersangkutan untuk tidak melakukan atau melakukan tugasnya secara tidak benar (termasuk pula di sini pejabat pengadilan yang menerima suap), melakukan pembalasan terhadap pejabat pengadilan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pejabat yang lain, melakukan perbuatan tidak patut di depan pengadilan, dan merendahkan martabat pengadilan (contempt of court)”.
Kedua makna Administrasi peradilan, baik dalam arti court administration maupun sebagai refleksi judicial power yang terkandung di dalam pengertian administrasi peradilan tersebut sangat berkaitan erat dengan kesatuan tanggung jawab yudisial (judicial responsibility) yang mengandung tiga dimensi pertanggungjawaban, yaitu:
1. Tanggung jawab administrasi (administrative responsibility);
2. Tanggung jawab prosedural (procedural responsibility), yang menuntut ketelitian atau akurasi hukum acara yang dipergunakan;
3. Tanggung jawab substansi (substantif responsibility), yang berhubungan dengan ketepatan pengkaitan antara fakta dan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pemahaman tentang administrasi tersebut, maka untuk mencapai tujuan yang demikian diperlukan suatu sistem dan manajemen yang mengatur sistem tersebut, terutama dalam hal ini berkaitan dengan wacana yang mengemuka yaitu mengenai penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Dan karena yang menjadi fokus perhatian tidak termasuk badan-badan di luar tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan tugas peradilan pidana, maka kemudian munculah istilah sistem peradilan pidana.
Berdasarkan pemahaman tentang administrasi tersebut, maka untuk mencapai tujuan yang demikian diperlukan suatu sistem dan manajemen yang mengatur sistem tersebut, terutama dalam hal ini berkaitan dengan wacana yang mengemuka yaitu mengenai penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Dan karena yang menjadi fokus perhatian tidak termasuk badan-badan di luar tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan tugas peradilan pidana, maka kemudian munculah istilah sistem peradilan pidana.
III. Kesimpulan
Dari uraian dan pembahasan tersebut diatas dapatlah disimpulkan sebagai berikut:
1. Sistem administrasi peradilan baik sebagai court administration maupun sebagai administration of justice dalam kerangka kekuasaan mengadili (judicial power) sangat berarti bagi terciptanya sistem peradilan pidana pada tataran ideal, tataran asas, tataran operasional dan tataran penunjang, maupun promosi dan perindungan kekuasaan kehakiman yang mereka dan HAM pada khususnya.
2. Untuk dapat menerima tugasnya yang berat dalam rangka menyatukan kekuasaan mengadili, dan court administration, MA dengan segala jajarannya harus membenahi diri secara sistematik yang mencakup perbaikan struktural, substantif, cultural, kepemimpinan, keterbukaan akan kritik dan peningkatan kesejahteraan pejabat-pejabat pengadilan.
IV. Saran
Pemahaman tentang administrasi peradilan masih belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Ada baiknya pemerintah bersama lembaga yudikatif membuat suatu terobosan baru berupa kebijakan-kebijakan mengenai administrasi peradilan sehingga masyarakat luas pada umumnya dan kalangan praktisi hukum khususnya dapat memahami arti penting dari administrasi peradilan tersebut. Kebijakan-kebijakan dimaksud dapat saja berupa peraturan Perundang-undangan atau bentuk aturan hukum lainnya yang sesuai.
Daftar Pustaka
1. Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kebijakan. Bandung : Citra Aditya Bhakti, 2001.
2. Assidik Jimly, Mulailah Peradilan Modern dengan Enlightened Judges. http\\www.legalitas. org.go/wawancara 10 Agustus 2007, diakses terakhirkali 1 Oktober 2007.
3. Chainur Arrasjid, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Diktat Kuliah Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum USU, Medan 17 Agustus 2005, hal.3
4. Gross, Hyman. “A Theory of Criminal,” dalam W. Friedman, Law in A Changing Society, ed.II. New York : ColumbiaUniversity, 1972.
5. Indonesia. Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU No. 8. LN No. 76 Tahun 1981. TLN No. 3209.
6. Mahendra, A.A. Oka. “Permasalahan dan Kebijakan Penegakan Hukum,” dalam Jurnal Legislasi Indonesia. vol. 1 No. 4, Desember 2004 : 25.
7. Mahfud, Moh. MD, Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : LP3ES, 1998.
8. Manan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa. (Suatu Pencarian). Jakarta : Mahkamah Agung, 2004.
9. Morris, Norval. “Introduction”, dalam Criminal Justice in Asia, Quest for an Integrated Approach. Newyork : UNAFEI, 1982.
10. Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta : The Habibie Center, 2002.
11. _____. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Bertanggung Jawab. Jakarta : The Habibie Centre, 2002.
12. Reksodiputro, Mardjono. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan Buku Kedua. Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994.
13. Said Imran, Administrasi Peradilan Pidana Indonesia, http://ww.legalitas.org.go.id /artikel 23 April 2007, diakses terakhir kali pada tanggal 18 Agustus 2007.
14. A.A. Oka Mahendra, “Permasalahan dan Kebijakan Penegakan Hukum,” dalam Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 1 No. 4, Desember 2004 : 25. Lihat juga Hadi Supriyanto, “Pemisahan Fungsi Kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif,” dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 1 No.1 Juli 2004:
15. Rudi Satriyo, Pengawasan Bidang Administrasi Peradilan Dalam tahap Penyidikan dan Penuntutan (makalah disampaikan dalam seminar dan lokakarya tentang Administrasi Peradilan: Lembaga Pengawasan Sistem Peradilan Terpadu yang diselenggarakan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia pada tanggal 30-31 Mei 2002).

