Sengketa Pemilu dan Proses Penyelesaiannya.
A. Pendahuluan.
Bila diperhatikan pengertian pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) “Pemilihan umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Iundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dan yang dimaksud Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 ini Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada hakikatnya Pemilu ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demkoratis, oleh karena itu penyelenggaraan pemilu diharapkan mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas agar Pemilu itu terlaksana dengan baik, lancar, dan sukses.
Menurut teorinya penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diharapkan oleh undang-undang tidaklah selalu sesuai dengan kenyataan yang ada dalam praktek, karena tidak jarang penyelenggaraan Pemilu yang sudah dan sedang berlangsung dihadapkan pada berbagai persoalan yang pada akhirnya harus berujung di pengadilan. Ironisnya, proses penyelesaian yang dilakukan melaui pengadilan tidak menyelesaikan masalah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, justeru sebaliknya seringkali proses tersebut malah memperuncing masalah dan memicu ketidakpuasan dari berbagai pihak.
Sebagai contoh misalnya masalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara yang bersengketa antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara (Malut) dengan Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk menetapkan pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba atau pasangan Gafur-Famanyo, yang akan terpilih, yang hingga sampai saat ini belum berhasil untuk menetapkan dan melantik pasangan calon terpilih misalnya, Demikian juga masalah Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, Walikota dan Wakil Walikota Sawah Luntho dan juga Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
B. Permasalahan
Dari kasus-kasus yang timbul dalam Pemilu tersebut diatas dan menurut peraturan perundang-undangan dan praktek yang terjadi dilapangan masalah atau sengketa Pemilu dapat dibagi sebagai berikut:
1. Sengketa Pemilu
A. Pelanggaran Pemilu,
Yang terdiri dari:
a. Pelanggaran Administrasi Pemilu
b. Pelanggaran Pidana Pemilu
B. Perselisihan Pemilu.
a. Perselisihan hasil Pemilu
b. Perselisihan proses/tahap pemilu
2. Penyelesaian Sengketa Pemilu
C. Pembahasan.
Dari permasalahan yang timbul dalam sengketa Pemilu, Penulis mencoba membahas dan menganalisanya masalah sengketa pemilu dan cara penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu:
1. Sengketa Pemilu
A. Pelanggaran Pemilu
A.1 Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pasal 248 memberikan rumusannya “Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang bukan ketentuan pidana Pemilu dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU”
Dari uraian pasal 248 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tersebut masalah Pelanggaran Administrasi Pemilu dapat dibagi lagi yaitu:
a. Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang ini selain pelanggaran terhadap ketentuan Pidana dan
b. Pelanggaran Administrasi Pemilu terhadap ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU.
Pelanggaran Administarasi Pemilu (tapi bukan pelanggaran ketentuan pidana), terhadap Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 antara lain:
1. Pelanggaran kelengkapan dokumen persyaratan administasi (pasal 50 ayat 2), tidak terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh perseratus) keterwakilan Perempuan (pasal 57) serta memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu (diatur dalam pasal pasal 59)
2. Penggunaan data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih (Pasal 69 ayat 3);
3. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan (Pasal 84 ayat 1 huruf h);
4. Penggunaan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil oleh pegawai negeri sipil yang menjadi peserta kampanye (Pasal 84 ayat 4); dan lain sebagainya.
Pelanggaran terhadap ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 ini belum ada peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum yang memuat mengenai pelanggaran administrasi Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
B.2. Pelanggaran Pidana Pemilu.
Mengenai pelanggaran pidana Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 252 adalah “Pelanggaran pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”. Mengenai Pelanggaran pidana Pemilu menurut Undang-UndangU No. 10 tahun 2008, diatur dari pasal 260 s/d pasal 311 (51 pasal) misalnya antara lain :
1. Menyebabkan orang lai kebilangan hak pilihnya (pasal 260)
2. Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain (pasal 261)
3. Anggota KPU yang tidak menindak lanjuti laporan Bawaslu (pasal 268)
4. Melakukan kampanye diluar jadwal (pasal 269)
5. Memberikan uang atau materi lainnya (pasal 274)
6. Menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana yang dimasud dalam pasal 131 (pasal 276)
7. Penetapan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan oleh Undang-Undang (Pasal 283);
8. Pencetakan surat suara yang melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU (Pasal 284);
9. Tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara (Pasal 285); dan lain sebagainya.
10. Mengubah dengan sengaja berita acara hasil penghitungan suara, dan lain-lain
Dalam pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 s/d 311 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008, Sanksi yang dikenakan tidak hanya terhadap orang atau institusi tertentu diluar lembaga penyelenggara Pemilu, tapi juga dapat dikenakan terhadap Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota khususnya Ketua dan Anggota KPU, misalnya Ketua KPU dan Anggota KPU yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat mempengaruhi peroleh suara Peserta Pemilu (Pasal 309) atau anggota KPU yang tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional (Pasal 306).
Bahkan terhadap pelanggaran pidana Pemilu tertentu, sebaimana yang dimaksud dalam pasal 260 (misalnya dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya), pasal 261, pasal 265, pasal 266, pasal 269, pasal 270, pasal 276, pasal 278, pasal 281, pasal 286, pasal 287, pasal 288, pasal 289, pasal 290, pasal 29, pasal 293, pasal 295, pasal 297, pasal 299 dan pasal; 300 , (Pasal 260), ancaman hukum pidananya ditambah 1/3 dari ketentuan pidana dalam pasal tersebut (Pasal 311).
Bahwa yang berkaitan dengan Pidana Pemilu selain diatur dalam dalam Bab XXI Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pelanggaran Pidana Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat juga masalah Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Bab XII, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden dan Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Bagian Kedelapan Paragraf Ketujuh Pasal 115 s/d 119 dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari ketentuan Pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam undanng-undang tersebut diatas memberikan batasan secara tegas tentang pelanggaran pidana Pemilu, yaitu hanya pelanggaran Pemilu yang mengandung unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut, diluar undang-undang tersebut bukanlah Pelanggaran Pidana Pemilu.
B. Perselisihan Pemilu.
B.1 Perselisihan Hasil Pemilu.
Apabila diperhatikan Peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, khususnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 membatasi masalah yang timbul dalam perselisihan Pemilu. Yang dimaksud Perselisihan Pemilu dapat dilihat dalam pasal 258 Ayat 1 dan 2 yaitu
Ayat (1)
“Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Perserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional”
Ayat (2)
“Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu”
Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan definisi masalah perselisihan hasil Pemilu adalah “sebagai keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon” (hal ini secara implisit tertuang dalam Pasal 68 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 106 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32tahun 2004).
Dari bunyi (Pasal 68 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 106 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32tahun 2004) pada intinya menguraikan bahwa perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang dapat mempengaruhi peroleh kursi peserta Pemilu dan/atau terpilihnya pasangan calon peserta Pemilu.
B.2 Perselisihan Proses/Tahapan Pemilu
Kalau diperhatikan pengaturan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 10 tahun 2008 hanya mengenal 1 (satu) bentuk perselisihan dalam pemilu yaitu hanya perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu, akan tetapi dalam kenyataannya banyak perselisihan yang timbul diluar perselisihan hasil Pemilu yang diajukan ke Pengadilan, seperti misalnya perselisihan proses/tahapan Pemilu:
Misalnya:
1. KPU tidak meluluskan/menetapkan pasangan calon yang telah mendaftar sebagai peserta pemilu,
2. Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU cacat hukum (Contoh: banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, atau orang yang sudah meninggal, pindah tempat tinggal, anak dibawah usia 17 tahun atau orang yang tidak dikenal masuk dalam Daftar Pemilih Tetap)
3. Proses hukum yang sedang berjalan memeriksa perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan Tinggi diabaikan atau tidak dihormati oleh KPUD
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 80 Ayat 4 secara implisit ada menyinggung tentang adanya laporan yang bersifat sengketa tapi tidak mengandung unsur pidana akan tetapi tidak secara jelas menguraikan apakah sengketa yang dimaksud itu termasuk juga sengketa hasil Pemilu dan sengketa proses/tahapan Pemilu.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Perselisihan tahapan/proses Pemilu adalah suatu sengketa pemilu yang timbul akibat ketidakpuasan atau keberatan peserta Pemilu terhadap keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.
2. Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu
Dari uraian tentang Sengketa Pemilu tersebut diatas diperlukan proses penyelesaian sengketa pemilu tersebut.
1. Pelanggaran Administrasi Pemilu
Berdasarkan bunyi Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 dan Pasal 248 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 Proses penyelesaian kasus pelanggaran Pemilu yang merupakan pelanggaran administrasi Pemilu sepenuhnya dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Maksudnya ialah pelanggaran administrasi pemilu tersebut haruslah didahului dengan laporan (baik atas laporan peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, atau masyarakat) tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu.
Bila Panwaslu menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, maka Panwaslu kemudian meneruskan laporan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan laporan tersebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus telah memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota (Pasal 250 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008).
Dari uraian pasal 250 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tersebut sangat jelas proses penyelesaian sengketa Pemilu. Yang menjadi persoalan ketika KPU harus menjatuhkan putusannya, karena dalam pasal 251 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tidak mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu sebaliknya memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengaturnya dalam Peraturan KPU. Sebab hingga sekarang KPU belum menerbitkan peraturan KPU. Oleh karena itu perlu mendesak KPU agar menerbitkan peraturan KPU untuk kmencegah terjadinya kekosongan hukum bila teradi pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Pelanggaran Pidana Pemilu.
Berbeda dengan proses penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu yang masih harus menunggu Peraturan KPU untuk memeriksa dan memutusnya sengketa pemilu, dalam pelanggaran Pemilu yang merupakan pelanggaran pidana pemilu sudah diatur secara jelas berdasarkan Pasal 252 s/d 257 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 yang menguraikan prosesnya mulai dari penyampaian laporan, proses penyidikan, sampai pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Laporan pelanggaran pidana Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meskipun kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran pidana Pemilu ada pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, namun berdasarkan Pasal 257 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mematuhi/menindaklanjuti putusan pengadilan yang dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu yang menjadi pelanggaran pemilu tersebut.
3. Perselisihan Pemilu.
3. 1. Perselisihan hasil Pemilu
Dalam penanganan sengketa Pemiliu tentang perselisihan hasil Pemilu haruslah dilakukan berdasarkan sifat perselisihan Pemilu yang timbul, apakah perselisihan itu merupakan hasil Pemilu atau perselisihan dalam proses/tahapan Pemilu.
Bila sengketa Pemilu yang terjadi adalah berupa perselisihan hasil Pemilu, maka proses penyelesaiannya dilakukan dengan mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi sedang Keberatan atas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Kabupaten dan Kota diajukan keberatan melalui Pengadilan Tinggi, Sedangkan untuk perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di dajukan keberatan melalui Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2005 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili Keberatan yang diajukan atas perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Pengadilan Tinggi mengadili hal keberatan diajukan atas hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, adalah keputusan pada tingkat pertama dan terakhir atau bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh kecuali upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) kepada pihak yang keberatan atas putusan tersebut.
Berbeda dengan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor. 32 tahun 2004 yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lain karena putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
3.2 Perselisihan Dalam Proses/Tahapan Pemilu.
Berbeda dengan penanganan sengketa hasil pemilu, bila yang terjadi sengketa pemilu dalam bentuk perselisihan dalam proses/tahapan Pemilu, maka ada 2 (dua) kemungkinan bentuk penanganan yang bisa dilakukan yaitu:
1. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau “alternative disputes resolution (ADR)” maksudnya adalah Penyelesaian perselisihan Pemilu melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa).
2. Mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maksudnya adalah penyelesaian perselisihan Pemilu melalui pengadilan dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan, yaitu ke pengadilan negeri dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtsmatige overheids daad) atau ke Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal ada sengketa akibat diterbitkannya putusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang atau badan hukum.
Berbeda dengan penyelesaian sengketa hasil Pemilu karena putusan pengadilannya bersifat final dan mengikat, sedangkan dalam putusan pengadilan dalam perselisihan tahapan/proses Pemilu yang diajukan ke Pengadilan Negeri atau PTUN berjenjang naik mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai ke Mahkamah Agung, sehingga proses yang ditempuh memakan waktu yang cukup panjang bisa memakan waktu 5 tahun mengakibatkan proses jalur ini sangat tidak efektif untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
C. Kesimpulan.
Dari uraian tersebut diatas maka masalah tentang sengketa pemilu yaitu:
1. Yang dimaksud dengan sengketa Pemilu adalah masalah yang timbul dalam proses Pemilu baik itu Pemilu Presdiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi maupun Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupeten/Kota.
2. Adapun bentuk-bentuk sengketa pemilu itu adalah:
- Pelanggaran Pemilu, yang terdiri dari Pelanggaran Administrasi Pemilu & Pelanggaran Pidana Pemilu
- Perselisihan Pemilu yang terdiri dari Perselisihan hasil Pemilu & Perselisihan proses/tahap pemilu
3. Bila terjadi sengketa Pemilu tentang Pelanggaran administrasi Pemilu diselesaikan olh KPU, akan tetapi bila Pelanggaran pemilu ditempu prosedur Pengaduan melaui penyidik Polri hingga diperoleh keputusan Pengadilan,
4. Perselisihan hasil Pemilu tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota ditempuh melalui jalur Mahkamah Konstitusi, sedangkan Pemilu tentang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditempuh melalui jalur Mahkamah Agung, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditempuh melalui jalur Pengadilan Tinggi.
5. Dalam sengketa Pemilu tentang perselisihan proses/tahapan pemilu dapat dilalui melalui penyelesaian sengketa alternatif atau “alternative disputes resolution (ADR)” dan sengketa juga dapat diajukan melaui Pengadilan Negeri atau Peradilan Tata Usaha Negara.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun Tahun MA menyelesaikan sengketa pemilihan gubernur, sedangkan Pengadilan Tinggi (PT) menyelesaikan sengketa pemilihan bupati/ wali kota.
Sabtu, 20 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar